Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tegaskan tak pernah intervensi hakim untuk sarankan Setnov cabut praperadilan

KPK tegaskan tak pernah intervensi hakim untuk sarankan Setnov cabut praperadilan setnov diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Hakim Tunggal Kusno menyarankan kuasa hukum Setya Novanto mempertimbangkan kelanjutan sidang praperadilan kliennya. Mengingat Setya Novanto akan menjalani sidang pada Rabu (13/11) pekan depan yang otomatis akan menggugurkan praperadilan ini.

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, selaku pihak termohon menegaskan bahwa KPK tak mempengaruhi hakim yang memimpin jalannya praperadilan dan tak mengintervensi saran pencabutan praperadilan. Namun, dia menganggap itu merupakan saran yang bijaksana.

"Ini saya tidak bisa mempengaruhi hakim tunggal ya karena beliau independen dan punya sikap. Sebenernya itu bijaksana dari beliau tapi sekali lagi dari kuasa hukum, KPK menghormati apapun yang disampaikan hakim tunggal," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat, (08/12).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, hal tersebut hanyalah saran, sebab Hakim Kusno sendirilah yang memiliki kewenangan mengatur jadwal praperadilan ini sampai Kamis (14/12) pekan depan. Setiadi pun konsisten mengikuti jadwal yang ditentukan hakim.

"Yang kedua kami catat beliau (hakim) mengatakan harus konsistensi dengan waktu dan jadwal. Jadi kalau ada perubahan tentu kami keberatan, demikian kami juga kalau menyampaikan perubahan mereka (kuasa hukum) juga keberatan. Dan tadi sudah dijawab oleh hakim tunggal untuk perubahan waktu tidak dimungkinkan lagi," tandasnya.

"Bahkan kalau beliau sempat akan membacakan putusan pada kamis sore jam 3, paling lambat hari Jumat. Saya soal ini tetap mengikuti konsistensi dari waktu yang sudah ditetapkan beliau (hakim) sendiri," sambungnya.

Sementara, Kuasa hukum Setya Novanto Ketut Mulya menilai ini merupakan strategi KPK untuk mengulur waktu supaya kliennya gugur di praperadilan.

"Kalau melihat kondisinya sekarang di praperadilan ya seperti itu, tidak ada alasan lain bahwa poin eksepsi tentang menggugurkan praperadilan menjadi poin pertama bagi mereka gitu. Artinya kita kan bisa melihat secara jelas, menggugurkan. Ini adalah bagian untuk bisa segera masuk ke pokok perkara," terang Ketut di lokasi yang sama.

Pihaknya tetap kukuh meminta praperadilan ini diselesaikan. Dalam hal ini, dirinya berharap hakim Kusno berperilaku adil.

"Tidak, kami tidak akan mencabut praperadilan. Kami tidak akan mencabut. Kami hanya mohon diselesaikan, apapun keputusannya, itu independensi yang mulia hakim tunggal kan nanti memutuskan," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan

Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid

Gerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?

Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Baca Selengkapnya
Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh
Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh

Tudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya