KPK tegaskan tak pernah intervensi hakim untuk sarankan Setnov cabut praperadilan
Merdeka.com - Hakim Tunggal Kusno menyarankan kuasa hukum Setya Novanto mempertimbangkan kelanjutan sidang praperadilan kliennya. Mengingat Setya Novanto akan menjalani sidang pada Rabu (13/11) pekan depan yang otomatis akan menggugurkan praperadilan ini.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, selaku pihak termohon menegaskan bahwa KPK tak mempengaruhi hakim yang memimpin jalannya praperadilan dan tak mengintervensi saran pencabutan praperadilan. Namun, dia menganggap itu merupakan saran yang bijaksana.
"Ini saya tidak bisa mempengaruhi hakim tunggal ya karena beliau independen dan punya sikap. Sebenernya itu bijaksana dari beliau tapi sekali lagi dari kuasa hukum, KPK menghormati apapun yang disampaikan hakim tunggal," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat, (08/12).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Menurutnya, hal tersebut hanyalah saran, sebab Hakim Kusno sendirilah yang memiliki kewenangan mengatur jadwal praperadilan ini sampai Kamis (14/12) pekan depan. Setiadi pun konsisten mengikuti jadwal yang ditentukan hakim.
"Yang kedua kami catat beliau (hakim) mengatakan harus konsistensi dengan waktu dan jadwal. Jadi kalau ada perubahan tentu kami keberatan, demikian kami juga kalau menyampaikan perubahan mereka (kuasa hukum) juga keberatan. Dan tadi sudah dijawab oleh hakim tunggal untuk perubahan waktu tidak dimungkinkan lagi," tandasnya.
"Bahkan kalau beliau sempat akan membacakan putusan pada kamis sore jam 3, paling lambat hari Jumat. Saya soal ini tetap mengikuti konsistensi dari waktu yang sudah ditetapkan beliau (hakim) sendiri," sambungnya.
Sementara, Kuasa hukum Setya Novanto Ketut Mulya menilai ini merupakan strategi KPK untuk mengulur waktu supaya kliennya gugur di praperadilan.
"Kalau melihat kondisinya sekarang di praperadilan ya seperti itu, tidak ada alasan lain bahwa poin eksepsi tentang menggugurkan praperadilan menjadi poin pertama bagi mereka gitu. Artinya kita kan bisa melihat secara jelas, menggugurkan. Ini adalah bagian untuk bisa segera masuk ke pokok perkara," terang Ketut di lokasi yang sama.
Pihaknya tetap kukuh meminta praperadilan ini diselesaikan. Dalam hal ini, dirinya berharap hakim Kusno berperilaku adil.
"Tidak, kami tidak akan mencabut praperadilan. Kami tidak akan mencabut. Kami hanya mohon diselesaikan, apapun keputusannya, itu independensi yang mulia hakim tunggal kan nanti memutuskan," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaGerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaTudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca Selengkapnya