KPK tegaskan tak setuju revisi PP pengetatan remisi koruptor
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak rencana pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi terhadap terpidana narkoba, teroris dan korupsi. Menurut dia, revisi PP No 99 Tahun 2012 merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP meluruskan pemberitaan yang menyebut KPK mendukung revisi PP itu. Menurut dia, pemberitaan itu salah dalam mengartikan.
"Bukan. Salah mengartikan, kan ada pernyataan lagi, kalau revisi PP 99 Tahun 2012 dimaksudkan untuk mengobral remisi," jelas Johan saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Rabu (25/3).
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Mengapa persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di era Jokowi menurun? Adapun jika melihat trennya, persepsi positif menurun, sebaliknya persepsi negatif meningkat.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Dia menambahkan, kalau apa yang dikutip dari pernyataannya merupakan hal yang keliru. Sebab, masih ada kelanjutan dari pernyataan Johan.
"Itu enggak lengkap ngutipnya, masih ada lanjutannya. Dia salah menginterpretasikan statement saya. Kalau dia hadir dari awal sampai akhir enggak begitu kesimpulannya," ujar dia.
Menurut Johan, sampai saat ini lembaga antirasuah tidak pernah setuju mengenai pemberian remisi kepada terpidana korupsi. Pasalnya, kebijakan Menkum HAM, Yasonna H. Laoly berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"KPK tidak setuju dan itu kemunduran dan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi," tegas Johan.
Sebelumnya, diberitakan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan setuju dengan wacana revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Dengan catatan, revisi itu dilakukan untuk mengembalikan wewenang Kementerian Hukum dan HAM dalam pemberian remisi.
"Kalau semangat revisi itu untuk mengembalikan ke dalam domain Kemenkum HAM sah-sah saja. Karena memang KPK tidak memiliki domain itu," kata Johan dalam diskusi 'Polemik Pemberian Remisi Untuk Koruptor' di Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (24/3).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaCapim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaBahkan, Nawawi mengungkapkan, permasalahan terjadi tidak hanya di internal KPK.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca Selengkapnya