KPK telisik peran PT Indosat dan PT Pos Indonesia dalam kasus e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan korupsi dari dua perusahaan besar telekomunikasi, yakni PT Indosat Tbk dan PT Pos Indonesia terkait kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Sebab, kedua perusahaan ini ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto sebagai tersangka. Dari proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk petinggi PT Pos Indonesia dan petinggi PT Indosat.
Menurut informasi yang dihimpun, keterlibatan PT Indosat dalam proyek ini lantaran mendapat pekerjaan dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dimana PT Indosat berperan sebagai subkontraktor pengadaan chip sebagai basis penyimpanan data, terutama sidik jari dan identitas.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
PT Indosat juga memiliki tanggung jawab dalam hal penyediaan jaringan komunikasi guna menyambungkan sistem pendataan dari kecamatan, kabupaten sampai provinsi maupun pusat. Bukti dugaan keterlibatan ini diperkuat dengan pemeriksaan Leonardus Salim selaku Division Head Carriers & Partner Collection PT Indosat.
PT PNRI merupakan pihak yang memenangkan tender dengan penawaran harga Rp 5,8 triliun. Sementara, para pesaing yang ingin mendapatkan tender yaitu konsorsium Telkom dan konsorsium Solusindo hanya mengajukan penawaran Rp 4,7 triliun sampai Rp 4,9 triliun.
Sedangkan, PT Pos Indonesia memiliki peran sebagai jasa pengiriman logistik menyangkut proyek e-KTP ke seluruh Indonesia. Di antara logistik yang harus dikirim PT Pos adalah finger print, scanner, perangkat komputer, UPS, dan kamera digital.
Dalam proses pengiriman itu, PT Pos tidak bekerja sendiri. PT Pos melakukan kerja sama dengan PT Quadra Solution yang merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender e-KTP yang digawangi konsorsium PNRI.
Namun, dengan ditemukannya selisih harga dalam jasa pengiriman logistik itu muncul dugaan adanya mark up terkait harga tersebut. KPK pun mulai menelisik dugaan itu melalui sejumlah petinggi PT Pos Indonesia. Di antaranya, mantan Wakil Direktur Utama PT Pos Indonesia yang kini Direktur Keuangan PT Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso, mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana, serta mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto.
"Pihak PT Pos Indonesia diperiksa karena ada kontrak pos sebagai jasa pengiriman. Diperiksa guna lebih memastikan dan menjelaskan tentang peristiwa dugaan pidananya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/7).
KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar tersebut.
Proyek e-KTP diketahui digarap lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium. Lima perusahaan itu yakni, PT PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Quadra Solution (hardware dan software), Sucofindo (bimbingan teknis), dan PT Sandipala Arthaputra yang kebagian porsi pencetakan.
KPK sendiri sudah menghitung kerugian negara terkait proyek tersebut. Ditengarai negera dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun dari proyek itu. Kerugian negara itu terjadi karena ada beberapa dugaan mark up atau penggelembungan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP.
Atas perbuatannya, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaRiyan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilkukan pada Senin (26/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaDirektur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, pencatutan KTP untuk dukungan merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
Baca Selengkapnya"Tim Hukum DPP PDI Perjuangan akan melaporkan Rossa ke Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara PDIP, Chico Hakim
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tidak ada unsur politis sama sekali pada dua kasus yang menyeret nama Hasto.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca Selengkapnya