Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Telisik Suap DAK Lewat Pejabat Kemenkeu dan Kemenkes

KPK Telisik Suap DAK Lewat Pejabat Kemenkeu dan Kemenkes KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.

Dalam menelisik hal tersebut, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka dan Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bayu Teja Muliawan.

Putut Hari dan Bayu Teja dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/12).

Selain pejabat Kemenkeu dan Kemenkes tersebut, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiga saksi lainnya itu yakni, Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan pada Kemenkeu Yuddi Saptopranowo serta dua pihak swasta, John Simbolon dan Ricky Iskandar.

"Mereka juga akan diperiksa untuk penyidikan ZAS," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Pada kasus pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.

Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara itu, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, perantara suap Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor Ahmad Ghiast. Keempatnya divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan pada kasus kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: KPK Blak-blakan Menhub Budi Karya Diperiksa Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta
VIDEO: KPK Blak-blakan Menhub Budi Karya Diperiksa Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta

Menhub Budi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA

Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya
2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?
2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?

"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."

Baca Selengkapnya
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Kusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin
Usut Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin

M. Jasin belum bersedia memberikan statement apapun saat dihampiri awak media yang melayangkan sejumlah pertanyaan.

Baca Selengkapnya
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan

Hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.

Baca Selengkapnya