KPK Temukan Pelanggaran Izin Kelapa Sawit dan Deforestasi Hutan di Papua Barat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai permasalah dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat. KPK mengimbau agar pihak terkait segera mengevaluasi perizinan kelapa sawit tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, evaluasi perizinan kelapa sawit harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018.
Menurut Ipi, hal tersebut sejalan dengan amanat Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa upaya Kementan untuk selamatkan sawah? Kementerian Pertanian (Kementan ) melakukan pengawalan dampak el nino di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Semua upaya dikerahkan, termasuk pompanisasi untuk menyelamatkan 250 ha lahan sawah yang terancam gagal panen.
-
Kenapa pohon kelapa harus ditebang? Soalnya kalau dicabut berat.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa kelapa sawit penting untuk perekonomian Indonesia? Kelapa sawit adalah salah satu komoditas yang penting untuk perekonomian Indonesia dan juga memiliki banyak kegunaan praktis dan kesehatan.
"Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit ini adalah untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit, serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua," ujar Ipi dalam keterangannta, Senin (22/2).
Ipi mengatakan, KPK telah menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Rekomendasi ini dihasilkan setelah KPK bersama sebelas lembaga terkait, baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, melakukan berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi, pelatihan, klarifikasi, penilaian usaha perkebunan, pengecekan lapangan, dan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait.
Sebelas lembaga yang melakukan evaluasi bersama KPK adalah Dinas TPHBun Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kantor Wilayah Pajak, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Dinas ATR/BPN Provinsi Papua Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Barat, dan BPKH Provinsi Papua Barat.
Hingga Januari 2021, tim evaluasi telah melakukan evaluasi 10 perusahaan. Sebanyak delapan di antaranya sudah dilakukan pengecekan lapangan. Data dan informasi masing-masing perusahaan telah 100 persen terkumpul dan sedang disusun berkas final oleh tim evaluasi perizinan.
"Selain melakukan evaluasi izin perkebunan, tim evaluasi juga melakukan analisis peraturan kebijakan," kata Ipi.
Ipi mengatakan, tim evaluasi menemukan bahwa ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan ke Tanah Papua. Beberapa masalah yang menjadi temuan tim evaluasi adalah pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.
"Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis, terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," kata Ipi.
Provinsi Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki hak guna usaha (HGU) dan/atau melakukan penanaman. Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut, 383.431,05 hektar di antaranya masih berupa hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, tim evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan Pemerintah Pusat.
"Rekomendasi tersebut diharapkan tak berhenti di pemerintah provinsi, tapi juga ditindaklanjuti sampai ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal," kata Ipi.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaAwang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPT Pupuk bakal mengevaluasi secara berkala meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaTiga orang sudah dicegah KPK tekait kasus ini yakni AFI, DDWT dan ROC.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca Selengkapnya