Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK terima permohonan Justice Collaborator terdakwa korupsi e-KTP

KPK terima permohonan Justice Collaborator terdakwa korupsi e-KTP Sidang kasus e-KTP di Tipikor. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP yakni Irman dan Sugiharto. Pengajuan JC dilakukan secara terpisah oleh keduanya. Sugiharto mengajukan diri sebagai justice collaborator pada 28 Oktober, disusul pengajuan dari Irman.

"Atas pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa penuhi persyaratan menjadi Justice Collaborator," ujar jaksa KPK saat membacakan pertimbangan hukum tuntutan milik Irman dan Sugiharto, Kamis (22/6).

Pada pertimbangan tuntutan, jaksa penuntut umum KPK menggunakan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Orang lain juga bertanya?

Diketahui dua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek e-KTP yang menggunakan anggaran tahun 2011 2012 dengan nilai kontrak Rp 5.9 Triliun. Dari nilai kontrak itu, kerugian dari perbuatan keduanya mencapai angka Rp 2.3 Triliun.

Kendati demikian, berdasarkan surat dakwaan perbuatan tindak pidana korupsi e-KTP tidak hanya dilakukan oleh Irman dan Sugiharto. Terdapat nama nama petinggi partai politik di DPR yang diduga turut serta dalam proyek tersebut.

Setya Novanto disebut turut mendapat keuntungan dari proyek tersebut senilai Rp 574.2 Miliar yang kemudian dibagi dua dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka dari kasus ini.

Bahkan selama proses persidangan beberapa saksi juga menyebutkan bahwa untuk menjalankan proyek itu harus mendapat izin dari Setya Novanto yang menjabat sebagai ketua fraksi Golkar pada saat proyek itu berjalan.

Dari rentetan persidangan, terdakwa II Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Dalam Negeri mengaku dari hasil perbuatannya tersebut sempat ia belikan sebuah mobil Honda jazz. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK soal SPDP Wamenkumham: Tunggu Minggu Ini
KPK soal SPDP Wamenkumham: Tunggu Minggu Ini

Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka

Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: Sudirman Said Bikin Persaingan Capim KPK Tidak Hambar
Eks Penyidik KPK: Sudirman Said Bikin Persaingan Capim KPK Tidak Hambar

Sudirman Said memutuskan mendaftar setelah mempertimbangan dorongan dari berbagai koalisi masyarakat sipil.

Baca Selengkapnya
Sepi Peminat, Pendaftar Capim KPK Baru 10 Orang
Sepi Peminat, Pendaftar Capim KPK Baru 10 Orang

Pendaftaran capim KPK dimulai 26 Juni-15 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka, Mahfud: Harus Ditindak Tegas dan Transparan
KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka, Mahfud: Harus Ditindak Tegas dan Transparan

Mahfud berpesan, KPK tidak boleh pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Pernah Tersandung Etik, Ini Profil Johanis Tanak yang Mau Jadi Pimpinan KPK Lagi
Pernah Tersandung Etik, Ini Profil Johanis Tanak yang Mau Jadi Pimpinan KPK Lagi

Tanak dan Nurul Ghufron pimpinan KPK yang kembali mendaftar untuk diseleksi Pansel

Baca Selengkapnya