Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK terus dalami kasus korupsi DPRD Kota Malang, saksi diperiksa di Madiun

KPK terus dalami kasus korupsi DPRD Kota Malang, saksi diperiksa di Madiun Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi DPRD Kota Malang. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi di Aula Bara Makota Madiun, Polres Kota Madiun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak Selasa (5/12) dan direncanakan hingga Jumat (8/12). Para saksi dimintai keterangan terkait tersangka Muhammad Arief Wicaksono (MAW), mantan anggota DPRD Kota Malang.

"Sejak Selasa (5/12) direncanakan hingga Jumat (8/12), Penyidik memeriksa saksi-saksi untuk tersangka MAW. Pemeriksaan dilakukan di Aula Bara Makota Madiun, Polres Kota Madiun," kata Febri Diansyah dalam pesannya yang diterima merdeka.com, Jumat (7/12).

Febri mengatakan, Selasa (5/12) lalu penyidik memeriksa seorang anggota DPRD Kota Malang, tetapi Rabu (5/12), tidak ada saksi yang diperiksa.

"Pemeriksaan dilanjutkan Kamis di tempat yang sama terhadap saksi Suprapto, anggota DPRD Kota Malang. Materi pemeriksaan masih terus mendalami penerimaan oleh anggota DPRD Kota Malang terkait APBD TA 2015," urainya.

KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Muhammad Arief Wicaksono sebagai tersangka atas dua kasus, yaitu pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Pada kasus pertama, Arief diduga menerima suap Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Besaran uang suap yang diduga diberikan oleh Jarot adalah sebesar Rp 700 juta.

KPK juga menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono. Penahanan berlaku terhitung, Kamis (9/11) sampai 20 hari ke depan. Jarot ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sebagai penerima Moch Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Geledah Gedung DPR!
KPK Geledah Gedung DPR!

Penggeledahan masih berlangsung, belum diketahui terkait kasus apa

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Pemkot, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang
Dalami Korupsi Pemkot, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang

Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin

Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kejari Tangani Kasus Korupsi Dana PMI, Panggil Mantan Wakil Wali Kota Palembang
Kejari Tangani Kasus Korupsi Dana PMI, Panggil Mantan Wakil Wali Kota Palembang

Mayoritas dari mereka adalah pejabat di lingkungan Pemkot Palembang dan pengurus PMI.

Baca Selengkapnya
Mantan Anak Buah Firli Bahuri Masih Diperiksa Polda Metro terkait Dugaan Kasus Pemerasan
Mantan Anak Buah Firli Bahuri Masih Diperiksa Polda Metro terkait Dugaan Kasus Pemerasan

Polda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Lima Pejabat Pemkot Semarang di Kantor BPKP
KPK Periksa Lima Pejabat Pemkot Semarang di Kantor BPKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang di kantor BPKP Jawa Tengah, Kamis (1/2).

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Obok-Obok Kantor Pemkot Semarang, Bawa Koper dari Kantor Dinas Pendidikan
KPK Kembali Obok-Obok Kantor Pemkot Semarang, Bawa Koper dari Kantor Dinas Pendidikan

Penyidik KPK juga meminta keterangan Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat dan seorang staf lainnya dalam penggeledahan tersebut.

Baca Selengkapnya