Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tetap bakal jerat penyelenggara negara yang salah administrasi

KPK tetap bakal jerat penyelenggara negara yang salah administrasi

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tetap menyeret penyelenggara negara jika memiliki kesalahan dalam administrasi. Terlebih, jika ditemukannya kerugian negara atas kesalahan administrasi tersebut.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menanggapi kebijakan pemerintah yang menjamin tidak akan memidanakan pejabat penyelenggara negara karena hanya kesalahan administrasi. Adnan memastikan kalau penyelenggara negara akan diseret ke ranah hukum jika terbukti merugikan negara atas kesalahan administrasi tersebut.

"Apa iya kalau jelas kerugian negaranya bisa diabaikan begitu saja?" kata Adnan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/8).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Adnan, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi tetap bisa diterapkan kepada siapapun. Dia menilai jika UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak bersinggungan dengan UU Tipikor.

Sehingga, lanjut dia, setiap kebijakan baik disebabkan kesalahan administrasi atau apapun jika mengakibatkan kerugian keuangan negara adalah bentuk tindak pidana. "Selama ini pemahamannya seperti itu, hanya saja persoalannya adalah besaran kerugian negara yang bisa ditoleransi yang dimungkinkan oleh UU," ungkap Adnan.

Sebelumnya, pemerintah memberikan jaminan tak akan memidanakan kepala daerah hanya karena kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran. Kebijakan itu dilakukan dengan alasan untuk mendorong penyerapan anggaran serta pertumbuhan ekonomi yang cepat.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggunakan anggarannya.

"Maka diatur supaya sampai pertengahan Desember, hal-hal yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan," kata Pramono. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN

KPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jaksa Agung Ancam Tindak Kajari Jika Tak Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi
Tegas, Jaksa Agung Ancam Tindak Kajari Jika Tak Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi

Peringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Ada Pengembalian Uang Ketika Korupsi PT Telkom Terendus
KPK Ungkap Ada Pengembalian Uang Ketika Korupsi PT Telkom Terendus

Tessa menegaskan, hal tersebut tidak menutipi kejahatan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Pakar Ingatkan Hati-Hati Penanganan Kasus Tambang karena Bisa Pengaruhi Iklim Investasi di Indonesia
Pakar Ingatkan Hati-Hati Penanganan Kasus Tambang karena Bisa Pengaruhi Iklim Investasi di Indonesia

Kejagung saat ini diketahui telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya