KPK tetap bakal jerat penyelenggara negara yang salah administrasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tetap menyeret penyelenggara negara jika memiliki kesalahan dalam administrasi. Terlebih, jika ditemukannya kerugian negara atas kesalahan administrasi tersebut.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menanggapi kebijakan pemerintah yang menjamin tidak akan memidanakan pejabat penyelenggara negara karena hanya kesalahan administrasi. Adnan memastikan kalau penyelenggara negara akan diseret ke ranah hukum jika terbukti merugikan negara atas kesalahan administrasi tersebut.
"Apa iya kalau jelas kerugian negaranya bisa diabaikan begitu saja?" kata Adnan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/8).
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Kenapa kerugian ekonomi negara penting dihitung dalam korupsi? Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,' ujar Sahroni, Kamis (18/4).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Kenapa kerugian negara akibat korupsi timah perlu dihitung? 'Nah itu, seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung,' pungkas dia.
Menurut Adnan, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi tetap bisa diterapkan kepada siapapun. Dia menilai jika UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak bersinggungan dengan UU Tipikor.
Sehingga, lanjut dia, setiap kebijakan baik disebabkan kesalahan administrasi atau apapun jika mengakibatkan kerugian keuangan negara adalah bentuk tindak pidana. "Selama ini pemahamannya seperti itu, hanya saja persoalannya adalah besaran kerugian negara yang bisa ditoleransi yang dimungkinkan oleh UU," ungkap Adnan.
Sebelumnya, pemerintah memberikan jaminan tak akan memidanakan kepala daerah hanya karena kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran. Kebijakan itu dilakukan dengan alasan untuk mendorong penyerapan anggaran serta pertumbuhan ekonomi yang cepat.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggunakan anggarannya.
"Maka diatur supaya sampai pertengahan Desember, hal-hal yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan," kata Pramono. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).
Baca SelengkapnyaTessa menegaskan, hal tersebut tidak menutipi kejahatan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKejagung saat ini diketahui telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca Selengkapnya