KPK tetap jadikan Nazaruddin justice collaborator
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menjadikan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan hal itu dilakukan karena mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mau membuka kasus-kasus lain.
"Nazaruddin menjadi justice collaborator karena mau membuka kasus-kasus lain, tidak mempersulit persidangan dan proses penyidikan," kata Laode.
Laode menjelaskan, Nazaruddin terlibat di banyak kasus lainnya. Kasus-kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Beberapa kasus masih dalam proses di KPK, sebagian di Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator dinilai politikus PDIP Masinton Pasaribu menyalahi surat edaran MA. Sebab, sesuai ketentuan surat edaran MA, pihak yang berhak untuk menjadi justice collaborator adalah pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Sementara Nazaruddin dinilai adalah pelaku utama dari berbagai tindak pidana korupsi.
"Soal JC dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama. Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula," kata Masinton Pasaribu dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (23/9).
Nazaruddin disebut KPK terlibat dalam 163 proyek pemerintah yang terindikasi korupsi. Melalui Permai Group, Nazaruddin yang saat itu menjadi bendahara Partai Demokrat, menguasai dan mengatur berbagai proyek pemerintah. Selanjutnya proyek-proyek itu didistribusikan kepada pihak ketiga dengan mengutip fee dengan besaran 20–40 persen dari nilai proyek.
Dari ratusan proyek tersebut, yang telah ditangani KPK baru beberapa. KPK sendiri telah menyita aset Nazaruddin dari berbagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp 555 miliar. Saat ini Nazaruddin sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara, akibat kasus korupsi selama 7 tahun dan pencucian uang 6 tahun. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaNurdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan akan menerapkan sistem kerja kolektif kolegial di lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaAsep menyebut pengembalian Endar dalam rangka harmonisasi antar KPK dan Polri.
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaPenunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Baca Selengkapnya