KPK tetap lanjutkan bongkar kasus Century dan SKL BLBI
Merdeka.com - Kasus tahun jamak, bailout Bank Century dan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga kini masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan lembaganya tak memutuskan menghentikan penuntasan dua kasus yang sudah menjadi perhatian publik cukup lama itu.
"Dengar dari siapa? Rasanya pimpinan belum pernah memutuskan seperti itu (menutup kasus)," kata Agus dalam pesan tertulis kepada merdeka.com, Kamis (15/9).
KPK saat ini masih menunggu perkembangan penyidikan, setelah sebelumnya banyak pihak yang terlibat sudah divonis penjara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Kita masih menunggu perkembangannya," lanjut Agus.
Sebelumnya beredar kabar sejumlah pimpinan KPK memastikan lembaga antirasuah tersebut telah menghentikan penyidikan kasus Century dan BLBI. Pertimbangannya mulai dari sulitnya mendapat cukup bukti hingga dugaan keterlibatan elite politik negeri ini.
Dalam kasus Bank Century, meskipun sudah memenjarakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, kasus ini seakan jalan di tempat dan belum menyentuh aktor utama skandal Rp 6,7 triliun tersebut. Dalam amar putusan kasasi, Budi Mulya, Mahkamah Agung secara jelas menyebut adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus Century.
Nama Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Wapres Boediono disebut terseret dan terlibat kasus itu. Kasus Century menjadi besar karena terjadi dana talangan pada saat ekonomi global bergejolak jelang penyelenggaraan Pemilu 2009. Kala itu, Bank Century disebut sebagai bank yang terancam kolaps dan akan berdampak sistemik pada perekonomian Indonesia. Sehingga Bank Indonesia mengucurkan dana talangan kepada bank yang belakangan diketahui menyimpan uang salah satu pengusaha besar di negeri ini.
Kala itu, muncul dugaan jika duit dari talangan Bank Century tersebut hilang dipakai untuk kampanye Partai Demokrat di Pemilu 2009 untuk memenangkan pasangan SBY-Boediono sebagai calon incumbent.
Sementara kasus BLBI, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sering dikaitkan dengan skandal tersebut. Mega dituding membebaskan para pelaku korupsi BLBI yang sedang diusut keterlibatannya di Kejaksaan Agung.
Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan oleh Megawati kala menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI. Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.
Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan memperoleh SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintahan Megawati. Para Penerima SKL BLBI berdasarkan penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (mantan bos Bank BCA) yang nilai utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 52,727 triliun.
Sedangkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, menerima kucuran BLBI sebesar Rp 27,4 triliun. Mohammad 'Bob' Hasan, pemilik Bank Umum Nasional dengan utang Rp 5,34 triliun juga menerima SKL. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaHal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaAda dua kasus Firli Bahuri ditangani Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Selengkapnya