KPK tetap usut pejabat korup meski Inpres perlindungan disahkan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak khawatir dengan adanya instruksi presiden (Inpres) mengenai perlindungan bagi pejabat bidang infrastruktur dari jerat hukum. Inpres itu bertujuan untuk melindungi pejabat infrastruktur sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam menyelesaikan proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan.
Inpres yang tengah digodok itu dinilai menjadi celah adanya tindak pidana korupsi bagi pejabat negara. Sebab, lembaga penegak hukum dibentengi untuk menindak pejabat itu lantaran adanya Inpres.
Namun, pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menepis tudingan bahwa Inpres ini berpotensi adanya tindak pidana korupsi. Dia beralasan, jika Inpres ini disahkan penindakan terhadap pejabat yang melakukan penyelewengan akan tetap dilakukan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
"Kalau melihat selintas Inpres tersebut, saya punya pendapat bukan melindungi pejabat dari jeratan hukum. Tetap saja jika pejabat tersebut melanggar Inpres, dan ada unsur-unsur terjadinya pidana, maka bisa diusut juga," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/6).
Selain itu, salah satu poin Inpres itu adalah pejabat dapat menunjuk langsung perusahaan dalam pelaksanaan proyek. Menanggapi hal itu, Johan menganggap penunjukan langsung tidak selalu mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Padahal, dalam beberapa kasus yang bergulir di lembaga antirasuah pihaknya sudah banyak menangani kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Semisal, kasus Century, kasus Hambalang, kasus e-KTP, dan korupsi di Kementerian Agama.
"Penunjukan langsung kan belum tentu korupsi. Inpres itu hanya mengatur soal diperbolehkan penunjukan langsung," terangnya.
Kendati demikian, jika nantinya ada pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya Johan mengaku akan menindaklanjutinya. Sebab, Johan menilai Inpres tidak bisa melindungi seseorang dari tindak pidana hukum.
"Tidak bisa Inpres melindungi seseorang yang melakukan tindak pidana. Kalau ada unsur melawan hukum, unsur tindak pidana, penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan suatu proyek, maka pejabat yang bersangkutan tetap bisa ditindak," tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan Inpres mengenai perlindungan bagi pejabat bidang infrastruktur tengah digodok oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Inpres ini dibuat agar pejabat infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
Bahkan, terkait Inpres ini Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil diminta berkonsolidasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Sekretariat Negara untuk menyusun substansi dari Inpres tersebut. Namun, dalam pengggodokan Inpres itu KPK tidak dilibatkan. Tak hanya itu, pemerintah juga sedang menyusun ketentuan agar kementerian atau BUMN bidang infrastruktur dapat mengambil keputusan tentang suatu proyek tanpa menunggu perpres. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaRohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani.
Baca Selengkapnya