Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tetap usut pejabat korup meski Inpres perlindungan disahkan

KPK tetap usut pejabat korup meski Inpres perlindungan disahkan Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak khawatir dengan adanya instruksi presiden (Inpres) mengenai perlindungan bagi pejabat bidang infrastruktur dari jerat hukum. Inpres itu bertujuan untuk melindungi pejabat infrastruktur sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam menyelesaikan proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan.

Inpres yang tengah digodok itu dinilai menjadi celah adanya tindak pidana korupsi bagi pejabat negara. Sebab, lembaga penegak hukum dibentengi untuk menindak pejabat itu lantaran adanya Inpres.

Namun, pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menepis tudingan bahwa Inpres ini berpotensi adanya tindak pidana korupsi. Dia beralasan, jika Inpres ini disahkan penindakan terhadap pejabat yang melakukan penyelewengan akan tetap dilakukan.

"Kalau melihat selintas Inpres tersebut, saya punya pendapat bukan melindungi pejabat dari jeratan hukum. Tetap saja jika pejabat tersebut melanggar Inpres, dan ada unsur-unsur terjadinya pidana, maka bisa diusut juga," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/6).

Selain itu, salah satu poin Inpres itu adalah pejabat dapat menunjuk langsung perusahaan dalam pelaksanaan proyek. Menanggapi hal itu, Johan menganggap penunjukan langsung tidak selalu mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Padahal, dalam beberapa kasus yang bergulir di lembaga antirasuah pihaknya sudah banyak menangani kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Semisal, kasus Century, kasus Hambalang, kasus e-KTP, dan korupsi di Kementerian Agama.

"Penunjukan langsung kan belum tentu korupsi. Inpres itu hanya mengatur soal diperbolehkan penunjukan langsung," terangnya.

Kendati demikian, jika nantinya ada pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya Johan mengaku akan menindaklanjutinya. Sebab, Johan menilai Inpres tidak bisa melindungi seseorang dari tindak pidana hukum.

"Tidak bisa Inpres melindungi seseorang yang melakukan tindak pidana. Kalau ada unsur melawan hukum, unsur tindak pidana, penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan suatu proyek, maka pejabat yang bersangkutan tetap bisa ditindak," tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan Inpres mengenai perlindungan bagi pejabat bidang infrastruktur tengah digodok oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Inpres ini dibuat agar pejabat infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

Bahkan, terkait Inpres ini Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil diminta berkonsolidasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Sekretariat Negara untuk menyusun substansi dari Inpres tersebut. Namun, dalam pengggodokan Inpres itu KPK tidak dilibatkan. Tak hanya itu, pemerintah juga sedang menyusun ketentuan agar kementerian atau BUMN bidang infrastruktur dapat mengambil keputusan tentang suatu proyek tanpa menunggu perpres. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!

Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain

Ida menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
Terjerat Kasus Korupsi, Cagub Bengkulu Rohidin Masih Bisa Dicoblos di Kertas Suara
Terjerat Kasus Korupsi, Cagub Bengkulu Rohidin Masih Bisa Dicoblos di Kertas Suara

Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani.

Baca Selengkapnya