KPK Tetapkan 1 Perusahaan dan 2 Orang Tersangka Kasus Suap Annas Maamun
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap yang menjerat Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tersangkanya yakni PT Palma Satu. Kemudian, dua tersangka lain yaitu Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
"PT Palma Satu diduga melanggar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Laode kepada wartawan, Senin (29/4).
Sementara, Suheri Terta dan Surya Darmani diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah? Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RI berperan sebagai penampung rekening dari hasil TPPU oleh PT Darmex Plantations bersama dengan lima tersangka korporasi lainnya.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.
Baca Selengkapnya