KPK Tetapkan 1 Perusahaan dan 2 Orang Tersangka Kasus Suap Annas Maamun

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap yang menjerat Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tersangkanya yakni PT Palma Satu. Kemudian, dua tersangka lain yaitu Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
"PT Palma Satu diduga melanggar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Laode kepada wartawan, Senin (29/4).
Sementara, Suheri Terta dan Surya Darmani diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya