Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tetapkan Dirut PTPN III Tersangka Suap Distribusi Gula

KPK Tetapkan Dirut PTPN III Tersangka Suap Distribusi Gula KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PT PN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU) sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PT PN III.

Selain Dolly Pulungan, KPK juga menjerat Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

"KPK menetapkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Syarif mengatakan, Dolly dan Kadek Kertha Laksana diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula. Kasus ini bermula saat Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan. Selama kontrak di PT PN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

"Pada penetapan harga gula tersebut, harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PT PN III, Pengusaha Gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," kata Syarif.

Syarif melanjutkan, pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU (Dolly) meminta IKL (Kadek) untuk menemui PNO (Pieko) untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya," kata Syarif

Syarif menyatakan uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Sebagai penerima Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Dirut KPBN Jadi Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula, Rugikan Negara Rp571 Miliar
Mantan Dirut KPBN Jadi Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula, Rugikan Negara Rp571 Miliar

ED Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2018-2021 ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp571 Miliar, Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula Ditahan
Rugikan Negara Rp571 Miliar, Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula Ditahan

Penyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Bansos!
Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Bansos!

KPK menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tampang Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp127,5 Miliar
FOTO: Ini Tampang Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp127,5 Miliar

Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras, KPK baru menahan 3 di antaranya. Mereka yang ditahan berasal dari perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub

KPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Periksa Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi LNG
Hari Ini, KPK Periksa Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi LNG

Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos

Dua tersangka itu yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).

Baca Selengkapnya
KPK Periksa eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
KPK Periksa eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras

Tersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Dua Mantan Pejabatnya Tersangka Kasus Korupsi, Holding PTPN Buka Suara
Dua Mantan Pejabatnya Tersangka Kasus Korupsi, Holding PTPN Buka Suara

PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses.

Baca Selengkapnya