KPK tetapkan Fredrich Yunadi tersangka?
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terkait menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto saat berstatus tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh KPK melalui juru bicara, Febri Diansyah.
Febri mengatakan penetapan tersangka akan diumumkan sore ini.
"Informasinya sudah dilakukan penyidikan sore ini akan diumumkan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fredrich Yunadi merupakan tersangka dari dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan. Meski hal tersebut belum terkonfirmasi adanya.
Diketahui, Kamis 16 November Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Saat itu, Setya Novanto berstatus sebagai daftar pencarian orang oleh KPK. Hal ini lantaran, mantan ketua umum Partai Golkar itu tidak berada di kediamannya saat tim KPK menyambangi kediamannya untuk melakukan panggilan paksa.
Sebelumnya, Fredrich dan tiga orang lainnya, yakni Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto yakni AKP Reza Pahlevi serta pihak swasta, Achmad Rudyansyah dicegah bepergian ke luar negeri.
Febri mengatakan, pencegahan terhadap keempat orang tersebut berlandaskan pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-undang KPK tentang pelarangan seseorang ke luar negeri.
Pasal tentang pencegahan ini sebelumnya sempat digugat oleh kubu Setya Novanto melalui Kuasa hukumnya Fredrich Yunadi ke Mahkamah Konstitusi saat itu pasal yang di uji materi kan adalah pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang KPK.
Sementara itu, dalam penyelidikan merintangi penyidikan Setya Novanto, Hilman diduga ikut menyembunyikan mantan ketua DPR itu ketika tengah dicari-cari penyidik KPK ke rumahnya kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.
KPK juga sempat menyampaikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba menyembunyikan mantan ketua umum Partai Golkar itu untuk jalani proses hukum sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP saat itu.
"Ancaman hukumannya cukup berat yakni tiga sampai 12 tahun penjara. Tentu KPK harus pelajari lebih dulu sejauh mana perbuatannya," ucap Febri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPenetapan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian berujung kontroversi.
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan, salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca Selengkapnya