KPK tetapkan Hakim Adhoc Tipikor Medan tersangka suap penanganan perkara
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).
Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni; Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Agus mengatakan, Tamin terdakwa yang tengah diadili oleh Merry memberikan SGD 280 ribu kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah aset negara.
Tamin divonis Merry pada 27 Agustus 2018 dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal jaksa menuntut Tamin hukuman 10 tahun penjara.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Merry dan Helpandi disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Tamin dan Hadi disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum belum mau berkomentar soal kabar lokasi penahanan kliennya akan dipindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya