KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Dugaan TPPU
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Kali ini, Rafael ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Dari bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael.
-
Bagaimana KPK menyita aset Rafael Alun? “Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,“ kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Mengapa uang Rafael Alun disita KPK? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Siapa yang menyita aset Rafael Alun? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Apa yang disita KPK dari Rafael Alun? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Siapa yang diklaim terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar.
-
Bagaimana Raffi menanggapi tudingan pencucian uang? Dalam konferensi pers untuk menanggapi tudingan pencucian uang, Raffi menyatakan bahwa apa yang dimilikinya saat ini adalah hasil dari perjuangan kerasnya bekerja sejak usia belasan tahun.
Rafael diduga kuat memiliki aset yang terkait dengan dugaan TPPU. Di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan hartanya yang diduga dari korupsi.
Selain itu, KPK tengah melakukan penelusuran atau mentracing aset dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.
Dia menegaskan, penerapan TPPU pada kasus ini merupakan komitmen lembaga antirasuah dalam menangani kasus tersebut.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun anggaran 2011 hingga 2023, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Ketiganya diperiksa pada hari ini Rabu (10/5).
"Pemeriksaan saksi TPK Gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/5).
Dia menyebut, pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Salah satu yang dimintai keterangan yakni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan, atas nama Maria Nurhayati Tambunan PNS, Rachmat Supratman Pensiunan dan Detty Dwi Yanti Tambunan Ibu Rumah Tangga," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaUsai diperiksa, Alexsius menceritakan dirinya didepak dari PDI Perjuangan dengan posisi saat akan dilantik menjadi anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnya