KPK tetapkan Sekjen Kementerian ESDM sebagai tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno (WK) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah KPK mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi di SKK Migas.
"Setelah melakukan beberapa kali ekspos, maka penyidikan menemukan dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/1).
Waryono dijerat dengan Pasal 12 B dan atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001. "Saya belum dapat informasi detail, diduga mendapat hadiah atau janji di Kementerian ESDM yang dilakukan WK (Waryono)" jelasnya.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 9 Januari 2014 lalu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah beberapa kali memanggil Waryono untuk diperiksa. Nama Waryono mencuat karena diduga memiliki peran dalam kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini .
Kemudian KPK menggeledah ruang Sekjen ESDM. Penyidik KPK kemudian menemukan bukti berupa uang 200.000 dolar Singapura.
Penyidik kemudian langsung menyita uang tersebut guna mendalami pengembangan kasus ini. Waryono sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya akan mengirimkan surat penetapan tersebut ke Sekretariat Negara.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka setelah menggali keterangan dari 94 orang sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaPenjaga kali ini tidak seketat saat rumah Firli digeledah beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca Selengkapnya