KPK: Tidak Ada Pegawai Dipecat Sebelum Keluar Keputusan Kemenpan RB
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa menegaskan belum akan memecat sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Diketahui TWK dilakukan KPK dalam agenda pengalihan status mereka sebagau Aparatur Sipil Negara atau ASN.
"Sesuai dengan keputusan bersama disimpulkan selama belum ada keputusan lebih lanjut oleh Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan berhentikan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Menurut Cahya, keputusan tersebut adalah hasil bersama antara pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pihak.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
"Jadi hasil asesmen TWK ini adalah keputusan bersama yang dinyatakan MS dan TMS," jelas Cahya.
Oleh karena itu, Cahya menegaskan sampai hasil ini dirilis sore ini tidak ada pemecatan terhadap siapa pun kepada anggota KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
"Selama belum ada keputusan lebih lanjut, KPK tidak akan berhentikan pegawai yang dinyatakan TMS," dia menandasi.
Sebelumnya ramai beredar kabar, terkait hasil dari tes tersebut. Disebutkan puluhan anggota KPK dinyatakan tidak lolos. Termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Kendati hal itu dibantah oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri yang mengatakan hasil tes masih tersegel dan belum diketahui siapa pun.
"Informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan," kata Ali singkat, Senin 3 Mei 2021.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi sempat menyerahkan kepada Pahala Nainggolan untuk mengumumkan sendiri hasil klarifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep tanpa ada pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaAli menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua KPU RI definitif.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberikan peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya.
Baca SelengkapnyaPutusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri, tidak bisa diajukan banding.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca Selengkapnya