KPK tolak diberi kewenangan SP3 kasus oleh DPR
Merdeka.com - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa KPK tidak bisa menghentikan kasus sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang KPK yang drafnya tengah diusulkan oleh sejumlah fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR .
"Tahap penyelidikan (lidik) bila tidak ada bukti permulaan cukup dengan minimum dua alat bukti. Maka pada tahap lidik suatu kasus dapat dihentikan lidiknya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/10).
Indriyanto mengatakan, KPK tidak bisa menghentikan suatu kasus selama masih dalam tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, dinilai dia aturan adanya SP3 tidak berlaku untuk KPK.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 di tahap sidik atau penyidikan," tegas dia.
Bukan hanya itu, Indriyanto juga menilai jika revisi yang diusung oleh partai pemerintah hanya ingin melemahkan kewenangan dari KPK. Apa lagi, lanjut dia, sejumlah Pasal yang dimasukkan dalam draft revisi dianggap Indriyanto hanya untuk mengurangi eksistensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
"Revisi ini tegas jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution," pungkas Indriyanto.
Seperti diketahui, usulan revisi UU KPK digagas enam fraksi di DPR dalam rapat badan legislasi (baleg), Selasa (6/10) kemarin. Enam fraksi itu adalah fraksi PDI Perjuangan, NasDem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar.
Pada Pasal 42 draf itu disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP.
Namun, ada kejanggalan dalam rujukan SP3 tersebut. Sebab, ketentuan Pasal 109 KUHP telah ditiadakan. Ada pun, ketentuan SP3 diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi, 'Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.'
Selain itu, draf revisi tersebut juga bertentangan dengan pasal 40 UU KPK dimana isinya yaitu, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR berduka karena penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya bersama enam orang lain dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah DPR.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaHal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca Selengkapnya