Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tolak laporan kasus Jokowi

KPK tolak laporan kasus Jokowi Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Laporan dugaan korupsi calon Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tidak bisa meneruskan laporan tersebut lantaran menggunakan pasal-pasal yang fiktif yang tidak diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ya tidak bisa, perkara yang masuk dalam kewenangan KPK itu sudah jelas diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi jika perbuatan tersebut bukan TPK, bukan menjadi ranah KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, melalui pesan singkat, Jumat (31/8).

Menurut Johan, laporan yang akan diusut KPK merupakan laporan yang terdapat unsur-unsur di dalam UU Tipikor. Diketahui, wali kota Solo itu dituding melakukan pembiaran tindak pidana korupsi dalam kasus di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo.

Orang lain juga bertanya?

Laporan pembiaran tersebut, lanjut Johan, tidak mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi. Johan mengatakan, pihaknya tetap akan menelusuri karena setiap pelaporan dugaan korupsi ke KPK pastinya akan ditelaah terlebih dahulu.

"Jadi kami telaah apakah ada TPK atau tidak, selama 30 hari kerja. Hasilnya akan diinformasikan kepada pelapor," ujar Johan.

Seperti diketahui, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam TS3 (Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia) kemarin mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan korupsi calon gubernur DKI Jakarta Jokowi.

Beberapa rombongan tersebut membawa dokumen bukti-bukti dugaan korupsi yang diserahkan di Humas KPK. Tertulis dalam buntelan dokumen-dokumen tersebut nama sekolahan madrasah di Solo. Dalam selebaran rilisnya, tertulis Jokowi dilaporkan melakukan dugaan korupsi dengan total kerugian negara Rp 9,8 miliar.

"Wali kota Surakarta telah mendapatkan laporan tentang mark up/penggelembungan oleh saksi tapi tidak menindaklanjuti," ujar Kalono, divisi hukum TS3, di KPK.

Jokowi dituding membiarkan tindak pidana korupsi dengan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 9.838.185.000. Jokowi dituntut dengan Pasal 1 ayat 2 UU Pemerintahan Bersih KKN dengan membiarkan tindak pidana korupsi terjadi. Dengan tudingan yang sama, Jokowi juga dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU Tipikor. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi soal Dugaan Ketua KPK Firli Peras SYL: Enggak Tahu, Jangan Tanyakan ke Saya
Jokowi soal Dugaan Ketua KPK Firli Peras SYL: Enggak Tahu, Jangan Tanyakan ke Saya

Soal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK

Jokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!

Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Jokowi Sang Ipar Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK
VIDEO: Jawaban Jokowi Sang Ipar Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK

Presiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?

PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK

Putusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya