KPK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Merdeka.com - Jaksa KPK menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) terdakwa Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Alasan Jaksa KPK menolak JC tersebut lantaran menilai Wahyu Setiawan sebagai pelaku utama perkara suap dilakukan mantan politisi PDIP Harun Masiku itu.
"Kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (justice collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011, bahwa JC adalah bukan mereka sebagai pelaku utama," ujar JPU KPK Ronald Worotikan saat menolak permohonan JC diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/8).
Ronald melanjutkan, JC dapat diterima permohonannya dalam beberapa catatan. Pertama, bila terdakwa bukanlah pelaku utama, kedua, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya dan pihak lain berkait yang memilki peranan lebih besar.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Sedangkan menurut catatan Ronald dan tim jaksa KPK, Wahyu selama persidangan sering berkelit dalam membuka adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
"Untuk mengakui perbuatannya saja, terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan, seperti mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI, dan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah disebut untuk bisnis properti," tegas Ronald.
Diketahui, pengacara Wahyu menyatakan kliennya siap menjadi JC dan mengungkap kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, bila permohonan JC tersebut dikabulkan. Selain pidana penjara dan denda, Jaksa KPK juga menuntut Wahyu dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana
Diberitakan sebelumnya, Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan telah dituntut Jaksa KPK seberat delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, siang ini.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca SelengkapnyaKPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca Selengkapnyaenggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat diusulkan penyidik KPK dicekal ke luar negeri
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaLanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!
Baca SelengkapnyaHarun Masiku menjadi tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR.
Baca Selengkapnya