Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Wahyu Setiawan. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa KPK menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) terdakwa Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Alasan Jaksa KPK menolak JC tersebut lantaran menilai Wahyu Setiawan sebagai pelaku utama perkara suap dilakukan mantan politisi PDIP Harun Masiku itu.

"Kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (justice collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011, bahwa JC adalah bukan mereka sebagai pelaku utama," ujar JPU KPK Ronald Worotikan saat menolak permohonan JC diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/8).

Ronald melanjutkan, JC dapat diterima permohonannya dalam beberapa catatan. Pertama, bila terdakwa bukanlah pelaku utama, kedua, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya dan pihak lain berkait yang memilki peranan lebih besar.

Sedangkan menurut catatan Ronald dan tim jaksa KPK, Wahyu selama persidangan sering berkelit dalam membuka adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

"Untuk mengakui perbuatannya saja, terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan, seperti mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI, dan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah disebut untuk bisnis properti," tegas Ronald.

Diketahui, pengacara Wahyu menyatakan kliennya siap menjadi JC dan mengungkap kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, bila permohonan JC tersebut dikabulkan. Selain pidana penjara dan denda, Jaksa KPK juga menuntut Wahyu dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana

Diberitakan sebelumnya, Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan telah dituntut Jaksa KPK seberat delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, siang ini.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Tetap Cari dan Tangkap Harun Masiku
KPK Pastikan Tetap Cari dan Tangkap Harun Masiku

KPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku

Baca Selengkapnya
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?

Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.

Baca Selengkapnya
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

enggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok

KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Kader PDIP Saeful Bahri
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Kader PDIP Saeful Bahri

Tessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Hasto Sempat Diusulkan Penyidik Dicekal ke Luar Negeri, Tapi Ditolak Pimpinan KPK
Hasto Sempat Diusulkan Penyidik Dicekal ke Luar Negeri, Tapi Ditolak Pimpinan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat diusulkan penyidik KPK dicekal ke luar negeri

Baca Selengkapnya
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU

Pemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Staf Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Staf Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

Lanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!

Baca Selengkapnya
Moeldoko Yakin KPK Bisa Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Dekat
Moeldoko Yakin KPK Bisa Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Dekat

Harun Masiku menjadi tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR.

Baca Selengkapnya