KPK tolak Romli Atmasasmita jadi saksi ahli di sidang praperadilan Setnov
Merdeka.com - Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan hadirnya ahli hukum pidana Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli disidang praperadilan Setya Novanto. Mereka keberatan karena Romli pernah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus angket KPK beberapa waktu lalu.
"Mohon dipertimbangkan yang mulia pemohon adalah ketua DPR, ahli pernah di undang di pansus (Angket KPK)," kata anggota biro hukum KPK, Efi Laila Kholis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Kemudian Hakim Cepi langsung menanyakan pendapat Romli mengenai kehadirannya di sidang praperadilan kali ini. Dia menganggap posisinya kali ini berbeda saat dipanggil oleh pansus angket KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
"Yang undang saya itu pansus DPR, bukan ketua DPR," kata Romli.
"Posisi saya ini hadir dalam perkara praperadilan ahli dalam proses angket DPR ini menurut saya dua hal berbeda, di sana porsi politik di sini proses hukum," ungkapnya.
Namun tim biro hukum KPK masih terus protes karena sebelumnya tim kuasa hukum Ketua DPP Partai Golkar itu mengajukan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja KPK dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 yang mereka dapatkan dari pansus angket KPK di DPR.
"Tadi ada dokumen dari pansus mohon dipertimbangkan yang mulia," ucap Efi.
Namun akhirnya Hakim Cepi Iskandar memutuskan memberikan kesempatan pada Romli untuk memberikan kesaksian berdasarkan keilmuan yang dimilikinya. Melalui catatan Romli harus memberikan pandangannya sesuai konteks praperadilan. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Baca SelengkapnyaIan mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaHotman Paris masih belum puas mendengar jawaban Romo Magnis selaku saksi ahli kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang PHPU
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaKeempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca SelengkapnyaAde Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya