KPK tolak usul Mendagri yang minta proses hukum pemenang Pilkada dipercepat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan mempercepat proses hukum tersangka pemenang Pilkada serentak 2018. Hal ini diketahui usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
"Proses hukum itu mengacu pada KUHP. Ada tahapan-tahapannya dan ada satu hal yang jauh lebih penting dibanding persoalan cepat atau lambat, yaitu aspek kekuatan bukti. Itulah prioritas utama KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/7).
Febri mengatakan, dalam menangani seorang tersangka, pihak lembaga antirasuah harus berhati-hati. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan bukti-bukti lain yang akan dihadirkan di persidangan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Kita harus hati-hati, selain itu juga pertimbangan ketika orang diproses tidak boleh penegak hukumnya asal-asalan di sana. Oleh karena itu, merespon hal tersebut KPK akan lebih konsen terhadap bukti-bukti dalam penanganan perkara," kata Febri.
Lagipula, sejauh ini KPK belum menerima permintaan tersebut secara langsung dari Mendagri. "Belum menerima sampai saat ini," kata dia.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo meminta KPK mempercepat proses hukum calon kepala daerah tersangka korupsi yang memenangi Pilkada 2018. Hal itu, menurut Tjahjo untuk menghindari calon kepala daerah dilantik dalam penjara seperti era Mendagri Gamawan Fauzi.
"UU mengatakan sepanjang kepala daerah yang menang pilkada belum mempunyai hukum tetap, tetap harus dilantik sampi ada kekuatan hukum tetap baik di tingkat pertama, banding atau kasasi. Itu saja," jelas Tjahjo.
Seperti diketahui, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo unggul dalam perolehan suara sementara Pilbup Tulungagung. Mereka berhasil meraih 59,97 persen di atas paslon Margiono-Eko Prisdianto yang mengantongi 40,03 persen suara.
Syahri Mulyo sendiri berstatus tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung.
Selain itu, pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar juga meraih suara terbanyak di Pilkada Maluku Utara 2018. Meski menang, Hidayat Mus saat ini ditahan KPK karena terjerat kasus dugaan pengadaan fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong di Sula. Proyek yang diduga menggunakan dana APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, siap memproses jika terdapat pelanggaran saat jenderal polisinya bersaksi kecurangan pemilu.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto mengungkap alasan belum menahan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, Burhanuddin mengungkapkan, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya