KPK tolak wacana koruptor tidak perlu dihukum penjara
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan adanya wacana agar para koruptor tidak harus dipenjara. KPK menilai para koruptor sudah seharusnya merasakan dinginnya penjara beberapa tahun akibat perbuatan yang dilakukan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai jika para koruptor tidak dipenjara tidak akan ada efek jera bagi si pelaku.
"Tidak setuju dengan wacana tersebut. Orangnya (harus) dipenjara, asetnya di rampas jika asetnya dari hasil korupsi. Di samping itu efek jeranya akan berkurang jika hanya pengembalian kerugian negara, juga akan mengaburkan batas pidana dan perdata," ujar Laode, Selasa (26/7).
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Menurutnya, merupakan hal teraneh bagi Indonesia di mata dunia jika tidak ada hukuman penjara bagi para koruptor. Dia menambahkan, di belahan dunia manapun pelaku tindak pidana korupsi sudah pasti dipenjara selain denda dan membayar ganti rugi keuangan negara.
Jika hukuman penjara bagi koruptor tidak maksimal, Laode mengatakan pelaku bisa saja dikenakan pasal tambahan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Upaya memiskinkan kembali koruptor dapat dijangkau dengan UU TPPU jika ada unsur TPPU nya," pungkasnya.
Tanggapan ini menyusul pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan saat mengisi kuliah umum di Universitas Sumatera Utara. Dalam pemaparannya Luhut menyampaikan terobosannya dalam penanganan koruptor di Indonesia.
Menurut Luhut, penjara sudah bukan lagi hal menakutkan bagi para 'tikus-tikus' negara. Bahkan sudah menjadi hal lumrah para pejabat ataupun penyelenggara negara mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
"Banyak sekali pejabat yang diperiksa dan tersandung kasus korupsi dengan bangga dan tersenyum malahan rompi berwarna oranye itu seperti sebuah kebanggaan. Bukan lagi hal memalukan," kata Luhut. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Megawati meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK.
Baca SelengkapnyaAlexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan Megawati, Gerindra tak setuju KPK dibubarkan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, tindak lanjut laporan tersebut tidak ada unsur politik.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menanggapi wacana pembebasan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya ke negeara.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Hasto menyebut pernyataan Megawati soal usulan pembubaran KPK dipelintir.
Baca SelengkapnyaRespons Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait pernyataan Presiden Prabowo akan memaafkan koruptor bila mengembalikan uang hasil korupsi
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar untuk mengatasi dan menindak korupsi ini sudah ada mekanisme hukumnya di Indonesia.
Baca Selengkapnya