Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tunggu Putusan MA dan MK Terkait Polemik TWK

KPK Tunggu Putusan MA dan MK Terkait Polemik TWK Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil penggunaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya pelanggaran dalam pelaksanaan TWK.

"Iya (menunggu MA dan MK)," tutur Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/8).

Menurut Lili, KPK sebagai lembaga negara tentunya menaati hukum yang berlaku. Termasuk mengikuti hasil dari keputusan berkekuatan hukum.

"Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum, jadi tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum," kata Lili.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengatur jadwal bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan rekomendasi terkait proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK. Damanik menjelaskan, rekomendasi tersebut akan diserahkan pada pekan depan.

"Minggu depan akan kami sampaikan. Ini lagi berupaya mencari waktu bisa bertemu langsung," kata Damanik saat dihubungi merdeka.com, Rabu(18/8).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyinggung soal strukur organisasi dan tanggung jawab tugas dari sebuah institusi.

Menurut Moeldoko, tidak semua urusan badan atau lembaga yang berpolemik dengan persoalan internal lantas dibawa ke tangan presiden untuk diselesaikan.

"Kita berbicara struktur ya, dalam struktur itu ada kotak, organisasi itu struktur ada kotak, dalam kotak itu ada pejabatnya. Dalam pejabatnya itu ada job description-nya, tugas dan tanggung jawabnya. Jangan semua persoalan itu lari ke presiden," kritik Moeldoko saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Rabu (18/8/2021).

Moeldoko lantas mempertanyakan tugas dari mereka yang ada dalam badan dan lembaga terkait tersebut.

Menurut dia, sistem yang sudah berjalan di dalamnya membuat struktur yang tidak mengharuskan campur tangan presiden.

"Terus ngapain yang di bawah? saya pikir persoalan kepegawaian itu ada yang mengatur. BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya," terang Moeldoko.

Moeldoko berpandangan, presiden membutuhkan ruang yang lebih besar untuk mengurus negara dengan pikirannya.

Karenanya, kata dia, hal yang menyangkut kendala teknis jajaran bawahan sebagai pembantunya yang menjalankan.

"Berilah ruang kepada presiden untuk berpikir yang besar. persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan. Itu memang strukturnya harus begitu. Agar apa? agar struktur organisasi bernegara ini berjalan efektif, kalau nggak nanti berbelit nanti," Moeldoko menandasi.Sebelumnya, Komnas HAM RI memaparkan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," kata Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.

Kedua, terkait dengan hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, serta hak atas informasi publik.

Seterusnya, lanjut dia, Komnas HAM juga menemukan dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan serta hak kebebasan berpendapat.

Anam menyebutkan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian tes wawasan kebangsaan merupakan pelanggaran HAM.

Reporte: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Baca Selengkapnya
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Alex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Jamin Putusan MK soal Ambang Batas dan Batas Usia Paslon Berlaku sampai Penetapan Kepala Daerah
KPU Jamin Putusan MK soal Ambang Batas dan Batas Usia Paslon Berlaku sampai Penetapan Kepala Daerah

KPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya