KPK Tunggu Putusan MA dan MK Terkait Polemik TWK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil penggunaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya pelanggaran dalam pelaksanaan TWK.
"Iya (menunggu MA dan MK)," tutur Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/8).
Menurut Lili, KPK sebagai lembaga negara tentunya menaati hukum yang berlaku. Termasuk mengikuti hasil dari keputusan berkekuatan hukum.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum, jadi tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum," kata Lili.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengatur jadwal bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan rekomendasi terkait proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK. Damanik menjelaskan, rekomendasi tersebut akan diserahkan pada pekan depan.
"Minggu depan akan kami sampaikan. Ini lagi berupaya mencari waktu bisa bertemu langsung," kata Damanik saat dihubungi merdeka.com, Rabu(18/8).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyinggung soal strukur organisasi dan tanggung jawab tugas dari sebuah institusi.
Menurut Moeldoko, tidak semua urusan badan atau lembaga yang berpolemik dengan persoalan internal lantas dibawa ke tangan presiden untuk diselesaikan.
"Kita berbicara struktur ya, dalam struktur itu ada kotak, organisasi itu struktur ada kotak, dalam kotak itu ada pejabatnya. Dalam pejabatnya itu ada job description-nya, tugas dan tanggung jawabnya. Jangan semua persoalan itu lari ke presiden," kritik Moeldoko saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Rabu (18/8/2021).
Moeldoko lantas mempertanyakan tugas dari mereka yang ada dalam badan dan lembaga terkait tersebut.
Menurut dia, sistem yang sudah berjalan di dalamnya membuat struktur yang tidak mengharuskan campur tangan presiden.
"Terus ngapain yang di bawah? saya pikir persoalan kepegawaian itu ada yang mengatur. BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya," terang Moeldoko.
Moeldoko berpandangan, presiden membutuhkan ruang yang lebih besar untuk mengurus negara dengan pikirannya.
Karenanya, kata dia, hal yang menyangkut kendala teknis jajaran bawahan sebagai pembantunya yang menjalankan.
"Berilah ruang kepada presiden untuk berpikir yang besar. persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan. Itu memang strukturnya harus begitu. Agar apa? agar struktur organisasi bernegara ini berjalan efektif, kalau nggak nanti berbelit nanti," Moeldoko menandasi.Sebelumnya, Komnas HAM RI memaparkan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," kata Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.
Kedua, terkait dengan hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, serta hak atas informasi publik.
Seterusnya, lanjut dia, Komnas HAM juga menemukan dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan serta hak kebebasan berpendapat.
Anam menyebutkan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian tes wawasan kebangsaan merupakan pelanggaran HAM.
Reporte: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca Selengkapnya