KPK Ultimatum Mardani Maming Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming. KPK meminta Bendum PBNU itu hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, hari ini, Kamis (14/7).
Maming sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ultimatum disampaikan KPK lantaran Mardani belum memperlihatkan itikad baik memenuhi panggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Ali dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK mengultimatum Erwinda, istri dari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Ultimatum dilayangkan KPK lantaran Erwinda tak memenuhi panggilan tim penyidik pada Rabu, 13 Juli 2022. Sejatinya Erwinda dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya, dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Benar. Hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi atas nama Erwinda (ibu rumah tangga). Namun dari informasi yang kami peroleh saksi tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Erwinda, saksi lain yakni Nur Fitriani Yoes Rachman juga mangkir panggilan KPK. Nur Fitriani juga disebut sebagai istri siri dari Mardani Maming.
Ali menegaskan, praperadilan yang diajukan Bendum PBNU itu tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti dan keterangan dilakukan meski praperadilan berjalan.
Ali mengultimatum keduanya agar memenuhi panggilan KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.
"Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," kata Ali.
Diketahui, Mardani Maming mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usajh pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Maming pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin.
"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) 27 Juni 2022," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (28/6).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.
"Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7).
Ali mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Termasuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.
"Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaLembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca Selengkapnya"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca Selengkapnya