KPK Ultimatum Penyuap Direktur Krakatau Steel Menyerahkan Diri
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengultimatum Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi untuk segera menyerahkan diri. Penyuap Direktur Technologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro itu sudah dijerat sebagai tersangka.
"KPK mengimbau agar KET (Kurniawan) segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).
Ditangkap Jelang Pernikahan Anaknya
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Berdasarkan informasi yang beredar, Wisnu menerima suap untuk membantu membiayai pernikahan putrinya yang akan digelar pekan depan. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati, hal tersebut akan didalami penyidik.
"Penyidik masih akan mendalami, tentu saja karena ini baru pemeriksaan awal, tetapi mengenai WNU (Wisnu) akan menikahkan anaknya," ujar Yayuk di Gedung KPK.
Lantaran Wisnu akan menikahkan putrinya pekan depan, KPK menunggu surat dari pihak keluarga terkait permintaan keperluan untuk menghadiri acara tersebut.
"Jadi kami sedang menunggu itu dan akan menentukan langkah selanjutnya, penyidik akan melihat apakah memang bisa memberikan izin untuk menghadiri acara tersebut atau tidak," tutur Yayuk.
Sementara itu, Saut menyatakan bahwa kelima pimpinan KPK akan mengizinkan Wisnu menghadiri acara tersebut. Namun sesuai dengan prosedur yang ada di lembaga antirasuah.
"Tapi dalam ekposes tadi pimpinan menerima sepakat itu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan hadir di akad nikah di acara itu," kata Saut.
KPK menetapkan Direktur Produksi dan Technology PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).
Selain Wisnu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Alexander Muskitta selaku pihak swasta yang diduga sebagai penerima bersama Wisnu. Kemudian dua pihak swasta bernama Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Saut sebelumnya.
Saut mengatakan, pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Menurut Saut, Alexander menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.
Alexander yang bertindak sebagai perwakilan dan atas nama Wisnu Kuncoro menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
"Selanjutnya, AMU (Alexander) meminta Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth) dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan) dari PT GT," kata Saut.
Kemudian, pada tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kenneth yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi dari Kurniawan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander.
"Pada tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU (Alexander) ke WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro," kata Saut.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu ditanyakan salah satu panitia seleksi calon dewas KPK, Ahmad Erani Yustika dalam tes digelar di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKeluarga surati kapolsek, tahanan ini diizinkan lakukan akad nikah di Polsek Sukolilo Surabaya.
Baca SelengkapnyaMomen sakral itu terjadi di teras Polsek KP Samarinda.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKeluar dari KPK, Suami Wali kota Semarang Akui Sudah jadi Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaAkbar sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Bandar Samudera.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaBripka SK dituding melakukan KDRT, kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menegaskan, kliennya tidak akan kabur meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya