KPK Ungkap 3 Kekurangan Parpol dalam Pemberantasan Korupsi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menerima audiensi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Indonesia Corruptions Watch (ICW). PSI diwakili Raja Juli Antoni selaku Sekjen PSI sedangkan ICW diwakili peneliti Donal Fariz.
Usai melakukan pertemuan, Syarif menyebut ini pertama kalinya lembaga antirasuah menerima kedatangan partai pascapemilu 2019. Dia berterimakasih dengan semangat PSI yang menyatakan siap mendukung pemberantasan korupsi.
"Kami hargai sebagaimana yang disampaikan Pak Sekjen (Raja Juli) tadi, niat dan semangat yang ada dalam PSI itu untuk antikorupsi, untuk menjaga keharmonisan itu betul-betul dijadikan patokan saya pikir itu baik sekali," kata Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
-
Siapa yang bertugas mengawasi Pilkada? Pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sanksi hukum bagi pelanggaran Pilkada juga diatur dalam undang-undang ini.
-
Mengapa pengawasan pemilu sangat penting bagi demokrasi di Indonesia? Pengawasan merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Dengan adanya pengawasan yang baik, proses pemilu akan berjalan secara fair dan tidak terjadi manipulasi atau kecurangan.
Dia mengucapkan selamat atas terpilihnya kader PSI untuk duduk di kursi DPRD di beberapa daerah. Menurutnya, hal tersebut merupakan pencapaian yang besar untuk sebuah partai baru.
Syarif pun memberikan catatan kepada kader PSI yang akan duduk sebagai legislator daerah. Menurutnya, tingkat kerawanan terjadinya tindak pidana korupsi adalah lemahnya pengawasan anggota legislator oleh partai politik.
"Oleh karena itu parpol memegang peranan penting untuk pembinaan kadernya," ujarnya.
Maka dari itu, Syarif mengatakan, pihaknya sudah membuat program pencegahan dan penelitian yang berhubungan dengan korupsi di sektor politik.
"Yang kami temukan bahwa tiap parpol di Indonesia memiliki tiga kekurangan, satu adalah keterbukaan pengelolaan dana parpol, tak satu pun yang transparan, tak satu pun yang mau diaundit sehingga dana parpol itu sama saja hutan belantara yang tak pernah dijamah, oleh karena itu bila mau PSI unggul lebih tolong financialnya bisa transparan," terang Syarif.
Kedua, Syarif mengungkapkan, yakni proses kaderisasi yang kurang berjalan baik. Seperti kader yang akan maju menjadi penyelenggara negara harus mengeluarkan biaya sendiri. Sehingga membuat kader harus meminta bantuan pihak swasta untuk pembiayaan.
"Ketiga adalah soal penegakan etik di parpol, kami tak mendapatkan contoh yang bagus dari semua parpol yang ada sekarang, bahwa ada penegakan etik dan dilakukan tanpa pandang bulu. Jadi etiknya itu harus tegak, jadi moga-moga kelemahan utama itu tak menghinggapi PSI," tutup Syarif.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya potensi kebocoran anggaran negara itu disebabkan kurangnya pemahaman para pejabat yang baru.
Baca SelengkapnyaBenny menyampaikan bahwa posisi dewas sangat membingungkan publik
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.
Baca SelengkapnyaTanak menjelaskan, sasaran tersebut diejawantahkan ke dalam bentuk indikator untuk mengukur dampak pencegahan korupsi menggunakan Survei Penilaian Integritas.
Baca SelengkapnyaJohan Budi meminta agar permasalahan itu disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra KPK.
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWahyu mengklaim bakal menyelesaikan masalah polisi korupsi.
Baca SelengkapnyaDari 54 orang, 21 anggota komisi III gagal kembali masuk ke DPR pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Mahfud menanggapi alasannya bersedia dicalonkan sebagai cawapres di Pilpres 2024 dari partai politik yang kadernya terjerat korupsi.
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Ahmad Syaikhu menghormati hasil rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPacul mengatakan tumbangnya Trimedya dan Lodewijk lantaran terjadi kegiatan tansaksional selama pileg
Baca Selengkapnya