KPK Usul Nama Caleg Eks Napi Korupsi Ditempel di TPS
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. KPK pun mengusulkan agar KPU menempelkan nama-nama caleg mantan koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) daerah pemilihan (dapil) caleg tersebut.
"Koruptor dari dapil mana, ya di situ saja lah di TPS-nya, ditempelkanlah di situ, nanti disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).
Menurut Alex, langkah tersebut bukan kampanye hitam untuk menjatuhkan elektabilitas caleg mantan terpidana kasus korupsi tersebut. Sebab, menurut Alex karena hal tersebut merupakan sebuah fakta.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa penangkapan caleg narkoba merusak citra DPR? Nah oknum begini-begini lah yang buat citra perwakilan rakyat kadang jadi jelek di mata masyarakat. Jabatan dipakai cuma buat cari akses dan keuntungan pribadi,' tutup Sahroni.
"Kan bukan mempermalukan, ini kan kita menyampaikan fakta," kata dia.
Setidaknya, menurut Alex, dengan ditempelnya nama-nama caleg mantan koruptor, masyarakat bisa mengetahui siapa calon wakilnya baik di DPR, DPRD, maupun DPD.
"Supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," kata Alex.
Alex menegaskan, lembaga antirasuah terus mendukung upaya KPU untuk menjadikan Pemilu serentak 2019 semakin membaik.
"Kita mendukung dan memang kita itu waktu Ketua KPU ke KPK kita sampaikan kita mendukung, umumkan saja. bahkan KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," kata Alex
KPK sendiri telah memproses ratusan pelaku korupsi dari unsur politikus mulai dari DPR 69 orang, DPRD 161 orang, dan kepala daerah 150 orang sampai saat ini.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaAlasan dibutuhkan Capim KPK selanjutnya dengan hal tersebut lantaran penindakan-penindakan kasus rasuah kedepannya agar tidak ada rasa sungkan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih mengumpulkan apakah adanya bukti tindak pidana yang terjadi terkait pertemuan Alex dengan Eko.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya