KPK usulkan dana partai politik dari APBN sebesar Rp 9,3 triliun
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan wacana anggaran khusus untuk partai politik yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran yang diusulkan untuk 10 partai politik oleh KPK senilai Rp 9,3 triliun.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, anggaran tersebut dibagi menjadi tiga elemen yakni anggaran ke partai politik di pusat, provinsi, dan kabupaten.
"Kita sampai ke angka Rp 9,3 triliun untuk 10 partai, di pusat Rp 2,6 triliun, di provinsi Rp 2,5 triliun, di kabupaten Rp 4,1 triliun," ujar Pahala di auditorium KPK, Senin (21/11).
-
Suara PPP berapa? Di Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana cara hitung kursi DPR? Metode konversi perolehan suara calon legislatif (caleg) DPR menjadi jumlah perolehan kursi ini menggunakan metode penghitungan Sainte Lague.
-
Dimana KPU Papua Pegunungan rapat pleno? KPU Papua Pegunungan terpaksa menggelar pleno di Sentani karena KPU Tolikara melaksanakan pleno di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Jayapura, Papua.
-
Dimana massa menggeruduk kantor KPU? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
Pahala melanjutkan, angka tersebut akan ditanggung berdua oleh pemerintah dan partai politik itu sendiri, masing-masing 50 persen.
"Dari Rp 9,3 triliun partai menanggung setengah Rp 4,7 triliun, negara juga menanggung setengah Rp 4,7 triliun juga. Jadi 50 persen, 50 persen," ucapnya.
Meski diwacanakan akan mendapat bantuan dana dari pemerintah, Pahala mengingatkan penggelontoran dana untuk partai politik dilakukan secara berjenjang selama 10 tahun. Pahala mengatakan, untuk mendapatkan bantuan dana tersebut akan dilihat kinerja partai politik dan mobilisasi iuran partai itu sendiri.
Pembahasan wacana yang dilakukan KPK turut dihadiri oleh beberapa partai politik di pemerintahan seperti Partai Demokrat dan Golkar. Usulan yang dibahas hari ini nantinya akan disampaikan hasil keputusannya bersama pada tanggal 24 November.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyaartai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan laporan terbaru terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaIvan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu
Baca SelengkapnyaSetelah PDI Perjuangan, penerimaan partai terbesar selanjutnya adalah PAN, Golkar dan PPP senilai Rp20-an miliar.
Baca SelengkapnyaLaporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTotal pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
Baca Selengkapnya