Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Usut Pengakuan Walkot Cimahi Ajay Diperas Rp1 Miliar Sebelum OTT

KPK Usut Pengakuan Walkot Cimahi Ajay Diperas Rp1 Miliar Sebelum OTT Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. ©2020 Instagram/ajaympriatna

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut pengakuan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang menyebut sempat diperas Rp 1 miliar oleh oknum yang mengaku dari lembaga antirasuah.

Pengakuan itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap proyek pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang terungkap Ajay diminta Rp 1 miliar untuk meredam operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK.

"Di persidangan, JPU KPK tentu akan dalami pengakuan terdakwa (Ajay) dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Orang lain juga bertanya?

Atas kejadian yang dialami Ajay, Ali meminta masyarakat lebih berhati-hati dengan pihak yang mengaku sebagai pegawai dari lembaga antirasuah. Apalagi kalau oknum pegawai KPK itu mengancam dan memeras.

"Perlu juga kami sampaikan, masyarakat agar mewaspadai apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan," kata Ali.

Menurut Ali, oknum yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara hukum di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering terjadi.

"Kami memastikan, dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi, dan tidak meminta fasilitas atau pun imbalan apa pun bentuknya kepada pihak yang ditemui," kata Ali.

Diberitakan, dalam sidang lanjutan perkara suap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Dikdik menjelaskan pengakuan Ajay soal adanya permintaan uang Rp 1 miliar tersebut.

"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang yang mengaku dari KPK, beliau mengatakan Rp 1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," kata Dikdik di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin, 19 April 2021.

Dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan, disebutkan bahwa uang itu dibutuhkan untuk meredam orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Ajay ditangkap dalam operasi senyap bersama sembilan orang lainnya, yang merupakan pejabat Kota Cimahi dan pihak swasta, pada Jumat, 27 November 2020, pukul 10.40 WIB.

Dikdik pun menyebutkan Ajay memintanya agar uang itu dikumpulkan melalui iuran dari para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Cimahi.

"Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada kepala SKPD untuk iuran sukarela," kata Dikdik.

Uang yang diminta itu, kata Dikdik, dikumpulkan kepada Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. Lalu, diserahkan kepada salah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay, bernama Yanti.

"Dikumpulkan kepada Ahmad Nuryana. Menurut pak Ahmad Nuryana uang itu disampaikan kepada Ibu Yanti," tuturnya.

Dalam persidangan, Ajay sempat buka suara, menyebut nama orang KPK yang disebut-sebut memerasnya itu. "Roni," katanya. "Datang ke tempat saya mengaku orang KPK dengan segala indentitasnya," imbuh Ajay.

Menurut pengakuan Ajay, sempat terjadi negosiasi. Orang itu, kata Ajay, meminta Rp 500 juta. "Terkumpul hampir Rp 200 juta," kata Ajay.

Diberitakan Walkot nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna didakwa menerima suap Rp1,6 miliar dari pengerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. Jaksa menyebut uang sebesar Rp 1,6 itu diberikan kepada Ajay dari Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan secara bertahap.

Dalam dakwaan yang disebutkan jaksa, Ajay meminta langsung agar proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang merupakan rekanannya. Awalnya, PT Mitra Medika Sejati yang merupakan induk dari RSU Kasih Bunda berencana melakukan pengembangan proyek pembangunan gedung B pada 2018. Perluasan proyek itu dengan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai.

Dalam melaksanakan proyek tersebut, RSU Kasih Bunda diminta mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemkot Cimahi. Izin yang harus diajukan terdiri dari izin prinsip, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang nantinya ditandatangani oleh Ajay selalu Wali Kota Cimahi.

Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Yana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Pekan Ini
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Pekan Ini

KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
10 Jam Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya
10 Jam Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya

Budi Karya mengaku mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Cecar Menhub Budi Karya soal Pengawasan Proyek Jalur Kereta Api
KPK Cecar Menhub Budi Karya soal Pengawasan Proyek Jalur Kereta Api

Budi Karya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura

KPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso

Baca Selengkapnya