KPK: Vonis Angie diperberat wujud keadilan sosial
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku puas dengan dikabulkannya pengajuan kasasi jaksa penuntut umum atas terdakwa kasus suap pengurusan anggaran proyek-proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angelina Sondakh . Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, putusan Mahkamah Agung yang memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun adalah cerminan rasa keadilan sosial.
"Putusan MA mencerminkan ketajaman rasa kepekaan dan keadilan sosial. Vonis tersebut diputuskan di tengah-tengah pusaran pemikiran hukum para penegak hukum yang masih kolot dan tandus dari roh keadilan," tulis Busyro melalui pesan singkat, Kamis (21/11).
Busyro berharap putusan kasasi Angie bisa menjadi yurisprudensi (patokan hukum) tetap. Dia pun meminta supaya hakim agung lain mau mengikuti patokan itu dalam memutus perkara kasasi perkara rasuah.
-
Kenapa Karenina Anderson ditahan? Pada 1 Agustus 2023 lalu, Karenina ditahan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dilakukan Angelina Sondakh setelah bebas? Pada Rabu (30/8) lalu, Angelina Sondakh berbagi pengalaman hidupnya dalam sebuah majelis ilmu kajian inspirasi muslimah yang diselenggarakan oleh Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Pengurus Daerah (IPEMI PD) Jakarta Timur.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Koruptor bukan saja berwatak kejahatan luar biasa, tapi juga kejahatan pembunuhan pelan-pelan atas rakyat sebagai korban terparah korupsi," ujar Busyro.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dan hakim anggota MS Lumme serta Mohammad Askin, menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Menurut majelis, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang suap terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMenurut Rieke, bersikap sopan dipersidangan sudah dimuat dalam pasal 218 KUHAP
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, perubahan harus dilakukan karena negara ini adalah negara hukum
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaPihaknya tengah mementingkan bagaimana cara agar agenda yang disusunnya itu dapat terlaksana.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaDalam empat menit penyampaian visi misinya, Anies mengungkit kondisi hukum di negara ini yang menurutnya lebih tajam ke bawah.
Baca Selengkapnya