Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Vonis Angie diperberat wujud keadilan sosial

KPK: Vonis Angie diperberat wujud keadilan sosial angie batal jalani sidang lanjutan. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku puas dengan dikabulkannya pengajuan kasasi jaksa penuntut umum atas terdakwa kasus suap pengurusan anggaran proyek-proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angelina Sondakh . Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, putusan Mahkamah Agung yang memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun adalah cerminan rasa keadilan sosial.

"Putusan MA mencerminkan ketajaman rasa kepekaan dan keadilan sosial. Vonis tersebut diputuskan di tengah-tengah pusaran pemikiran hukum para penegak hukum yang masih kolot dan tandus dari roh keadilan," tulis Busyro melalui pesan singkat, Kamis (21/11).

Busyro berharap putusan kasasi Angie bisa menjadi yurisprudensi (patokan hukum) tetap. Dia pun meminta supaya hakim agung lain mau mengikuti patokan itu dalam memutus perkara kasasi perkara rasuah.

"Koruptor bukan saja berwatak kejahatan luar biasa, tapi juga kejahatan pembunuhan pelan-pelan atas rakyat sebagai korban terparah korupsi," ujar Busyro.

Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.

Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dan hakim anggota MS Lumme serta Mohammad Askin, menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Menurut majelis, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang suap terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke 'Oneng' Sewot Kritik Keras Vonis Ringan Hakim dengan Alasan Terdakwa Sopan
VIDEO: Rieke 'Oneng' Sewot Kritik Keras Vonis Ringan Hakim dengan Alasan Terdakwa Sopan

Menurut Rieke, bersikap sopan dipersidangan sudah dimuat dalam pasal 218 KUHAP

Baca Selengkapnya
Anies di Debat Capres: Banyak Aturan Ditekuk Sesuai Kepentingan Penguasa, Hukum Bengkok, Ini harus Diubah!
Anies di Debat Capres: Banyak Aturan Ditekuk Sesuai Kepentingan Penguasa, Hukum Bengkok, Ini harus Diubah!

Anies mengatakan, perubahan harus dilakukan karena negara ini adalah negara hukum

Baca Selengkapnya
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam

Masyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Bikin Ganjar Gelisah, Anies: Kami Fokus Hadirkan Keadilan & Perubahan
Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Bikin Ganjar Gelisah, Anies: Kami Fokus Hadirkan Keadilan & Perubahan

Pihaknya tengah mementingkan bagaimana cara agar agenda yang disusunnya itu dapat terlaksana.

Baca Selengkapnya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
Debat Capres soal Hukum: Anies Singgung Kasus Kematian Mega Suryani Dewi, Lapor KDRT Tak Digubris
Debat Capres soal Hukum: Anies Singgung Kasus Kematian Mega Suryani Dewi, Lapor KDRT Tak Digubris

Dalam empat menit penyampaian visi misinya, Anies mengungkit kondisi hukum di negara ini yang menurutnya lebih tajam ke bawah.

Baca Selengkapnya