KPK vs Polri jilid II usai Budi Gunawan jadi tersangka
Merdeka.com - Komisaris Jenderal Budi Gunawan harus mengubur mimpinya menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikannya tersangka. Padahal, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Budi menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
KPK mencium perbuatan lancung Budi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006. Jabatan itu diemban Budi selepas menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004.
"Ditetapkan sebagai tersangka transaksi mencurigakan dan telah menemukan 2 alat bukti sehingga cukup untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di Kantor KPK Jakarta, Selasa (13/1).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Kasus ini rupanya memantik ketegangan antar-dua lembaga hukum itu. KPK versus Polri jilid II pun terjadi. Budi tak diam, dia terus melawan. Meski berstatus tersangka Kalemdikpol itu tetap menjalani uji kepatutan dan kelayakan. DPR setuju Budi jadi Kapolri.
Mantan Kapolda Bali itu melakukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi tidak sah lantaran tak memiliki dua alat bukti cukup. Selain itu, Hakim Sarpin menyatakan Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan penegak hukum seperti yang selama ini dipermasalahkan KPK.
"KPK mengabaikan azas praduga tak masalah. Ini membentuk opini publik bahwa saya pasti bersalah. Trial by the press," kata Budi di DPR, Rabu (14/1).
Meski pengadilan mengabulkan gugatannya, harapan Budi Gunawan menjadi Kapolri pupus usai Presiden Jokowi menetapkan Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti menjadi Kapolri. Budi Gunawan akhirnya ditunjuk menjadi Wakapolri, sampai saat ini.
KPK sendiri setelah itu 'dibombardir'. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri saat mengantar anaknya sekolah di Depok. Bambang dijadikan tersangka dengan tudingan pernah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada sidang gugatan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu Bambang masih menjadi pengacara.
Lalu Abraham Samad juga bernasib serupa. Samad dituding menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan lembaga antikorupsi. Samad melakukan manuver politik dengan bertemu petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jelang pemilihan presiden 2014 silam.
Pelaporan kasus tersebut dilakukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'. Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai saksi juga membeberkan 'dosa-dosa' Samad. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku baru mengetahui terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK baru.
Baca SelengkapnyaKetua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan justru di awal era Presiden Prabowo Subianto telah bersikap tegas
Baca Selengkapnya