KPK 'warning' Setya Novanto dkk berkata jujur di sidang e-KTP besok
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP bakal kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) besok. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, sembilan saksi akan dihadirkan dalam persidangan besok.
"Besok bahas soal anggaran kami panggil sembilan saksi," kata Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4).
Dia me-'warning' para saksi untuk berkata jujur dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan besok. Sebab, memberikan keterangan palsu ada pasal pidana yang bisa dikenakan.
-
Apa itu Sebelik Sumpah? Sebelik Sumpah, sebuah cendera mata atau sejenis perhiasan milik Orang Rimbo di Provinsi Jambi.
-
Kenapa OJK meminta masyarakat hati-hati soal KTP? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan terdapat bahaya besar dari pencurian data pribadi yang terekam di KTP.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Apa bahaya memberikan foto KTP? Modus pencurian data pribadi yang banyak digunakan ialah pemberian hadiah, memenangkan undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus hingga tawaran kerja.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa penting melapor penipuan online ke OJK? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam menangani kasus penipuan keuangan, termasuk yang terjadi secara online.
"Warning pengingat saksi lain, juga saksi unsur lain untuk berkata sejujurnya, beri keterangan benar. Selain ada konsekuensi hukum, lebih berat dari pada pasal di KUHP, sumpah palsu ada risiko cukup besar dari aspek pidana. Ini pengingat, warning saksi bicara benar. Bicara benar hormati institusi pengadilan. Bicara tidak benar atau sumpah palsu itu enggak menghargai proses peradilan yang berjalan," katanya.
Berdasarkan agenda persidangan kasus e-KTP yang diperoleh merdeka.com dari Humas Pengadilan Tipikor, ada 11 saksi yang akan dihadirkan di persidangan besok. Mereka antara lain; Anas urbaningrum, Setya Novanto, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaPesan Soekarno mengingatkan menjadi pemimpin rela menanggung risiko yang berat.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaSuara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaHasto akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memandang pemanggilan oleh Polda Metro Jaya dan KPK sebagai tekanan ganda dari pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca Selengkapnya