KPK waspadai tren kalah di praperadilan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tren kekalahan dalam forum praperadilan yang diajukan beberapa tersangka korupsi menjadi salah satu faktor tenggelamnya lembaga antirasuah tersebut. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menyatakan sudah mencatat tiga kali KPK kalah dalam praperadilan.
"Jangan lupa sekarang ada tren mengalahkan KPK di praperadilan dan kami nggak mau kalah di situ," katanya saat acara roadshow Anti Corruption Film Festival (ACFFest) 2015 di Purbalingga, Sabtu (13/6)
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana situasi Pratama Arhan di klub? Sejak meninggalkan PSIS Semarang, Pratama Arhan memang mengalami kesulitan untuk mendapatkan waktu bermain. Ia terlihat terasing di Tokyo Verdy dan sekarang di Suwon FC.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
Ia mengemukakan selama ini, KPK selalu menang di peradilan dan cenderung kalah di praperadilan. Lebih jauh, ia menyangsikan forum praperadilan yang dinilai tidak memiliki aturan yang jelas. "KPK selalu menang dalam sidang peradilan karena secara prosedural dan aturannya jelas. Tetapi kalau di praperadilan dengan prosedural aturannya kurang jelas kecenderungan kalah dan kami tidak ingin seperti itu," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengemukakan sidang praperadilan selama ini dilakukan di pengadilan negeri bukan di forum tindak pidana korupsi yang selama ini menyidangkan kasus rasuah. "Jangan lupa gugatannya (praperadilan) bukan di forum TPK (tindak pidana korupsi), bukan. Gugatannya di PN biasa. Beda halnya kalau di forum peradilan tipikor yang hakimnya terseleksi dengan baik. (Tentu) ceritanya akan lain," jelasnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, tercatat KPK selalu mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan. Kekalahan tersebut dimulai dari gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan. Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi menyebut KPK tidak bisa menetapkan tersangka BG, karena BG bukan pejabat penyelenggara negara karena jabatan pemohon pada saat tindak pidana yang disangkakan bukan dalam jabatan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum, namun dalam rangka menjalankan fungsi administratif.
Tak lama berselang, Ilham Arief Sirajuddin mantan Wali Kota Makassar juga mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim tunggal Yuningtyas menyatakan KPK tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 yang merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.
Terakhir, gugatan praperadilan tersangka penggelapan pajak SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999-2003 senilai Rp 375 miliar, Hadi Purnomo, mantan dirjen pajak, di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim Haswandi yang menjadi hakim tunggal praperadilan tersebut menerima gugatan Hadi karena perkara pajak merupakan hukum khusus dan bukan merupakan ketentuan pidana.
Selain itu, hakim menyatakan perkara Hadi adalah pidana administrasi sehingga bukan pidana korupsi. Tak hanya itu, hakim Haswandi menyatakan pengangkatan penyelidik independen oleh KPK melanggar undang-undang sehingga tahapan selanjutnya yaitu penyidikan, penggeledahan dan penyitaan tidak sah. Karena itulah gugatan Hadi diterimanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon Dewas KPK Benny Mamoto menilai kekalahan KPK terjadi karena penyidik yang tidak profesional.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaPoengky menilai, mestinya KPK bisa melakukan pembelaan yang lebih baik agar menang praperadilan.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca Selengkapnya