Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komjen Budi menang praperadilan, KPK masih pikir-pikir ajukan PK

Komjen Budi menang praperadilan, KPK masih pikir-pikir ajukan PK Sidang praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan melakukan peninjauan kembali (PK) terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan ditolak PN Jakarta Selatan. Tapi, itu dilakukan setelah kasasi yang mereka ajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak.

Hal itu disampaikan, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M. Girsang, menanggapi beredarnya isu PN Jaksel yang menyatakan akan menolak kasasi KPK.

"Kami akan menunggu penolakan secara resmi dari PN Jaksel dan akan melaporkan ke Pimpinan," kata Kepala Biro Hukum, Chatarina M. Girsang, saat dihubungi wartawan melalui pesan, Jakarta Senin (23/2).

Orang lain juga bertanya?

Kendati demikian, pimpinan KPK beserta jajarannya akan menentukan sikap setelah menelaah lebih lanjut mengenai putusan tersebut. "Kalau peluang tentu tetap ada tapi hal itu tergantung apa keputusan Pimpinan," jelas Chatarina.

Sebelumnya, santer dikabarkan Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menegaskan besar kemungkinan pihaknya tidak bisa menerima kasasi KPK. Sebab, PN Jaksel menilai putusan praperadilan Budi yang sudah diputuskan oleh pengadilan bersifat final dan mengingat.

"Kemungkinan Ketua Pengadilan akan menyatakan pengajuan kasasi tidak dapat diterima," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/2).

Made beralasan, pihaknya berpegang teguh kepada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2011 (2). Di mana perkara-perkara yang menurut Pasal 45 A Undang-Undang seperti putusan praperadilan dan putusan pidana yang diancam pidana satu tahun penjara tidak boleh dilakukan kasasi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP

PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia

Pramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya