KPPAD Kepri anggap sekolah rampas hak pendidikan RM
Merdeka.com - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyayangkan sikap SMPN 3 menolak siswinya yang korban pemerkosaan, RM, supaya bisa tetap belajar di sekolah itu. Menurut mantan anggota KPPAD Provinsi Kepri, Titi Sulastri, dengan cara itu RM sudah kehilangan dua haknya.
"Kita fokus saja soal RM. Dia itu murni korban. Bahkan dengan kasus ini, dia dua kali menjadi korban. Haknya sudah dirampas dua kali, pertama kali oleh ayah tirinya dan yang kedua oleh sekolahnya," kata Titi di Tanjung Pinang, Rabu (13/1).
Meski demikian, Titi enggan berkomentar soal sikap kepala sekolah SMPN 3, yang meminta RM pindah ke sekolah lain yang jauh dari tempat tinggalnya. Namun, dia berjanji akan meminta RM kembali dibawa ke ahli jiwa, buat membantu membangun kembali semangatnya. Namun menurut dia, membicarakan kasus itu seakan membuka luka lama.
-
Bagaimana Tirto membongkar skandal? Melalui Medan Prijaji edisi 1909, ia membongkat skandal yang melibatkan seorang pejabat daerah di Purworejo, A. Simon.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
-
Siapa yang menemukan alasan di balik ingatan menjijikan? Mengutip Indy100 & Newsweek, Senin (25/3), para peneliti di Macquarie University di Australia dan Karolinska Universitet di Swedia telah mengungkap bahwa sensasi-sensasi sensorik ini memicu rasa jijik yang kuat.
"Harusnya kasus pendidikan ini tidak muncul, kasus ini seperti mengorek luka lama. Harusnya sudah lah. Kami akan bawa RM kembali ke psikiater," ujar Titi.
RM adalah korban pemerkosaan oleh ayah tirinya pada 2014 silam. Setahun kemudian dia melahirkan. Akibat hal itu, pihak sekolah enggan menerimanya dan malah memindahkannya ke sekolah lain yang jauh.
Menurut orangtua asuh RM, Leyla, pihak sekolah memindahkan RM cukup jauh dari kediamannya dan tanpa dasar jelas.
"Saya tekankan lagi mas, kami (saya dan ibunya) tidak ada tandatangani surat perpindahan ke SMPN 27. Jadi yang ditandatangani oleh ibu kandungnya itu adalah surat penarikan siswa oleh orangtua kandung, yang kemudian saya protes kepada pihak sekolah," kata Leyla.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca SelengkapnyaRosmaida dinilai telah lalai saat mengambil keputusan untuk siswinya.
Baca SelengkapnyaKoster menegaskan, PPDB adalah hak semua anak Indonesia. Sehingga, tak boleh ada praktik titip menitip siswa agar masuk sekolah negeri tertentu.
Baca SelengkapnyaAbraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menyanyangkan jika benar ada anggota dewan menitipkan siswa di sekolah-sekolah tertentu yang pada akhirnya melanggar aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar di lingkungan sekolahan Kota Depok, perihal pengisian data yang mengatasnamakan berasal dari KPK.
Baca SelengkapnyaBelum ada pihak ditetapkan sebagai anak berurusan dengan hukum dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSelain berunjuk rasa mengawal perkara guru honorer Supriyani, PGRI Baito ramai-ramai menolak siswa D dan saksi kembali bersekolah.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan SMA Binus School Simprug, RE (16) akhirnya mengungkapkan awal mula dirinya dibully.
Baca SelengkapnyaPlh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan praktik ini dilakukan oleh pihak sekolah. Artinya, siswanya tidak tahu menahu.
Baca Selengkapnya