KPU akan kembalikan berkas caleg kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksual anak
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerima semua berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang dibawa oleh partai politik ketika mendaftar untuk pemilu legislatif (pileg) 2019. Termasuk caleg dengan rekam jejak mantan terpidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
Namun Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan bahwa, menerima seluruh berkas tidak otomatis meloloskannya. Karena KPU akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Kan memang semua kita terima dulu, kita terima baru kita verifikasi," ungkap Ilham, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
Jika nantinya terdeteksi dan ditemukan bacaleg yang merupakan mantan terpidana dari 3 perkara itu, maka KPU akan mengembalikan berkas mereka kepada parpol yang bersangkutan.
"Kalau sudah diverifikasi ternyata ketahuan korupsi, kita kembalikan pada partai," ujar Ilham.
Ilham juga menyebutkan, partai politik tetap harus mengisi pakta integritas sebagai salah satu syarat untuk mendaftar. Dia memastikan, lewat verifikasi berkas, tak akan ada bacaleg dengan latar belakang 3 jenis perkara itu yang diloloskan meski termasuk di dalamnya.
"Kan kita ada verifikasi," sebutnya.
Diketahui, larangan terhadap mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU tersebut telah diundangkan oleh Kemenkumham pada tanggal 3 Juli 2018.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaDaftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca SelengkapnyaHal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.
Baca SelengkapnyaRutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Baca Selengkapnyakepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca SelengkapnyaPemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS melainkan juga sebagai anggota DPRD.
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca Selengkapnya