KPU akan koordinasi dengan KPK terkait kewajiban caleg menyerahkan LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban caleg terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
"Ya kemarin sudah kita rancang mungkin kita tidak cukup hanya bertemu nanti kita akan membuat MoU dengan KPK termasuk membahas detil-detil isian LHKPN, karena ini akan banyak dalam waktu singkat," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Arief mengatakan, lewat MoU itu diharapkan ada semacam pelatihan kepada partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat cabang untuk pengisian LHKPN. Menurut dia, KPU telah melakukan bimbingan serupa kepada jajarannya hingga level kabupaten/kota.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
"Kalau KPU kami sudah melakukan itu jadi beberapa hari ini kami melakukan bimbingan teknis dengan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, KPK menjadi salah satu narasumbernya untuk menbicarakan soal LHKPN," ujar dia.
Diketahui, wacana KPU untuk mewajibkan calon legislatif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah disetujui oleh DPR, Bawaslu dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR hari Selasa (22/5).
Wacana yang ditujukan hanya bagi caleg yang terpilih itu pun disetujui dengan catatan penyerahannya diberikan waktu selama 7 hari.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca Selengkapnyakepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca SelengkapnyaKekayaan ketiga paslon Capres-cawapres akan secara resmi diunggah di website elhkpn.kpk.go.id.
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaAnggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Cakada itu belum lengkap.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan, penagihan itu berdasarkan Peraturan KPK No. 02/2020.
Baca Selengkapnya