KPU akan pidanakan Ketua KPPS yang coblos 55 surat suara Noriyu
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkritisi kasus 55 surat suara caleg Partai Demokrat Nova Rianti Yusuf (Noriyu) yang dicoblos oleh Ketua KPPS 19 Blitar, Hari Patmono (48). Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan surat suara yang sudah dicoblos padahal belum diberikan kepada pemilih adalah tindakan kejahatan. KPU bakal menindak tegas terhadap persoalan-persoalan tersebut bila dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada.
"Maka ada tindakan-tindakan yang mungkin dilakukan untuk tegakkan aturan undang-undang yang ada, termasuk sanksi administrasi pidana," kata Husni kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (11/4).
Dia menjelaskan, bila surat suara yang tertukar antara kabupaten satu dengan yang lainnya merupakan kesalahan teknis, namun bila surat suara yang tercoblos sebelum pemilih menggunakan hak suaranya adalah tindakan pidana pemilu.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
"Kalau ini dua hal berbeda, surat suara tertukar lebih kepada kelalaian, tidak mengarah kejahatan tapi pencoblosan sudah mengarah tindakan kejahatan," lanjutnya.
"Kami mendukung sejak sebelum pemungutan, ada komitmen KPU Bawaslu untuk menegakkan aturan yang berlaku, siapapun dia akan dikenai sanksi," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Hari Patmono Ketua KPPS 19, Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar Jawa Timur diamankan Panwas Kabupaten Blitar setelah kedapatan mencoblos 110 surat suara pesanan. Hari kedapatan mencoblos sendiri untuk caleg DPR RI dari Partai Demokrat dapil-VI nomor urut 2, Noriyu sebanyak 55 lembar.
Selain di Blitar, surat suara tercoblos dengan nama caleg tertentu juga ditemukan di Bogor, Jawa Barat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaSuara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca Selengkapnya"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca SelengkapnyaNoken adalah sistem pemungutan suara dengan cara ikat yang khusus untuk sejumlah kabupaten.
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca Selengkapnya