KPU akan undang peserta Pilgub DKI bahas aturan dana kampanye
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menyelesaikan batasan anggaran dana yang dipakai para calon peserta pemilu untuk berkampanye. Dalam waktu dekat KPU juga akrab mengundang tim dari masing-masing calon untuk membahas hal ini.
"KPU sedang menyelesaikan aturan teknis terkait dengan kampanye dalam waktu. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mengundang kembali tim pasangan calon untuk membahas hal-hal yang terkait dengan teknis kampanye, termasuk dengan pembatasan anggaran kampanye," kata Soemarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (21/10).
Meski demikian hingga saat ini pihaknya belum menentukan estimasi dana yang boleh digunakan oleh masing-masing calon selama masa kampanye. Soemarno mengatakan penghitungan dana kampanye bisa dilihat dari hasil laporan tim kampanye.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Nanti setelah dilakukan audit terhadap laporan dana kampanye, itu akan diumumkan ke masyarakat. Jadi nanti akan ketahuan apakah yang dilaporkan itu sesuai dengan ketentuan atau tidak, sumbangan itu berapa banyak, asalnya dari mana, dan sebagainya, itu akan diketahui," terang Soemarno.
Dia menambahkan laporan dana kampanye harus diserahkan kepada KPU sehari sebelum masa kampanye dimulai. "Satu hari sebelum masa kampanye sudah harus diserahkan," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaRelawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaRelawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
Baca Selengkapnya