Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Cimahi tunggu putusan pengadilan soal nasib Atty Suryati

KPU Cimahi tunggu putusan pengadilan soal nasib Atty Suryati Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija. ©cimahikota.go.id

Merdeka.com - Petahana Wali Kota Cimahi, Atty Suryati, tetap mengikuti Pilkada serentak 2017 Cimahi, Rabu (15/2). Bersama pasangannya Ahmad Zulkarnain, dia tetap memiliki peluang menang dalam Pilkada kali ini, meski ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan Pasar Cimahi.

"Tidak menggugurkan kepesertaan kan, tetap. Kalau digugurkan harus dari awal kan. Kalau menang, iya enggak apa-apa, ikuti saja sampai pelantikan," kata Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, di Kota Cimahi, Rabu (15/2).

Jika putusan pengadilan sudah mengikat, Yayat menyatakan baru KPU bisa memutuskan. Untuk diketahui, Atty yang merupakan petahana tersebut tersandung kasus suap dalam proyek pembangunan Pasar Baru tahap II Cimahi. Penetapan itu dilakukan di masa kampanye.

Dia melanjutkan, KPU harus melihat dulu putusan bakal diterima Atty nantinya. Jika putusan di bawah lima tahun, Atty bisa saja tetap menjadi Wali Kota Cimahi buat kedua kali. Sedangkan jika vonis yang diterima di atas lima tahun, Atty tetap dilantik meski kemudian langsung di PAW-kan atau penggantian antar waktu.

"Kalau memang menang kan ya pasti dilantik. Tapi kalau putusannya di atas lima tahun langsung di PAW-kan. Sehingga wakilnya naik menjadi wali kota baru. Sedangkan wakilnya nanti akan ditentukan melalui mekanisme DPRD," imbuhnya.

Kota Cimahi sendiri menjadi satu dari 101 daerah menggelar Pilkada serentak 2017. Ada tiga pasangan bertarung dalam kompetisi politik itu. Yakni Atty Suharti-Achmad Zulkarnain, Asep Hadad Didjaya-Irma Indriani, dan Ajay Muhammad Priatna-Ngatiyana.

Pencoblosan di Cimahi baru ditutup sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini hitung aktual yang dimulai dari TPS mulai dilakukan KPU Kota Cimahi, buat menentukan pucuk pimpinan di kota yang hanya memiliki empat kecamatan itu.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari

KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Respons Bawaslu Terkait Permintaan DKPP soal Kasus Asusila Hasyim Asyari
Respons Bawaslu Terkait Permintaan DKPP soal Kasus Asusila Hasyim Asyari

Kesiapan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu RI untuk mengawasi seluruh putusan.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
KPU Belum Bicarakan Kursi Ketua Pengganti Hasyim Asy'ari: Sebaiknya Plt Dulu
KPU Belum Bicarakan Kursi Ketua Pengganti Hasyim Asy'ari: Sebaiknya Plt Dulu

Jokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.

Baca Selengkapnya
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD

Anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.

Baca Selengkapnya
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.

Baca Selengkapnya