KPU coret peserta Pemilu yang telat serahkan laporan awal dana kampanye
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan aplikasi khusus untuk setiap peserta Pemilu 2019 melaporkan dana kampanye. Jika para calon presiden-wakil presiden dan calon legislatif DPR-DPRD-DPD telat mendaftarkan dana kampanye, maka pencalonan mereka akan dibatalkan.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ditutup pada 23 September 2018.
"Di awal, kalau telat di awal maka keikutsertaanya sebagai peserta pemilu dibatalkan," tutur Arief di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Menurut Arief, hal itu berlaku untuk setiap caleg yang maju di seluruh satuan daerah. Sementara usai pencoblosan, setiap peserta Pemilu 2019 pun wajib menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan kurun waktu 26 April 2019 dan batas akhir penyerahan 2 Mei 2019.
"Kalau di akhir atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, keterpilihanya bisa dibatalkan," jelas Arief.
Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asyari menambahkan, aturan tersebut pada dasarnya berlaku ketat terhadap caleg. Untuk capres-cawapres, Undang-Undang Pemilu Nomor 24 Tahun 2018 tidak mengatur sangsi atas keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye.
"Undang-Undang tidak mengatur," kata Hasyim.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaTotal pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.
Baca SelengkapnyaKPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaSri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).
Baca Selengkapnya