KPU Denpasar Akui Belum Ada Juknis Pencoblosan Pilkada untuk Pasien Isolasi Mandiri
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar belum memiliki petunjuk teknis (juknis) untuk mengakomodir hak memilih di Pilkada 2020, bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Kalau yang di rumah, isolasi mandiri kami belum tahu, karena belum ada juknis-nya untuk yang di rumah," kata Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya saat dihubungi, Jumat (20/11).
Kemudian untuk di Denpasar jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 444.929. Sementara jumlah TPS sebanyak 1.202.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Apa saja yang dipilih di Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Kenapa Pilkada 2020 jadi penting? Pilkada Serentak 2020 menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia, meskipun dilaksanakan di tengah tantangan pandemi.
KPU juga tidak menyediakan tempat khusus bagi para pasien Covid-19 untuk melakukan pencoblosan di Pilkada 2020. Sebagai gantinya, KPU akan bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk mendatangi ruang isolasi.
"Kalau yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. Nanti akan ada pelayanan pemilih yang di rumah sakit. Jadi dilayani oleh KPPS terdekat bekerja sama dengan petugas rumah sakit yang akan membantu proses itu,"
Petugas yang nantinya melayani akan menggunakan hazmat atau APD lengkap. Hal ini untuk menghindari penularan virus corona.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAda dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaUpaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaDi Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data daftar pemilih tetap Pemilu 2024, di Kabupaten Bangka Barat, 1.265 pemilih berkebutuhan khusus yang berada di seluruh kecamatan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya