KPU Didesak Tidak Ragu Tetapkan Penundaan Pilkada Serentak 2020
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak memberikan sikap tegas mengenai kapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang ditunda akibat Covid-19. KPU memutuskan kapan siap untuk menggelar Pilkada.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw menilai, Peraturan KPU yang dibuat sebagai turunan Perppu No.2 Tahun 2020 tidak memberikan kepastian kapan Pilkada serentak 2020 akan digelar. Dia mengatakan, KPU sudah diberikan kewenangan melalui Perppu untuk memastikan kapan penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Harus kita pastikan pilkada harus berjalan kapan waktunya pastikan saja, saya menganggap Perppu No.2 KPU sudah punya kewajiban untuk memastikan itu jadi otoritas ada di KPU," katanya dalam web diskusi, Minggu (17/5).
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Kenapa undang-undang Pilkada serentak 2024 dibuat? Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan salah satu regulasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Dia menuturkan, KPU seharusnya tak ragu untuk menetapkan tanggal pasti penyelenggaraan Pilkada. Sebab, PKPU yang diuji publik kemarin, tak memberikan kepastian. Sebab, dalam Pasal 8A PKPU memungkinkan Pilkada yang ditetapkan 9 Desember, dapat ditunda kembali.
Menurut Jerry, PKPU itu juga harusnya merancang opsi lain jika penyelenggaraan Pilkada kembali ditunda. Misalnya, opsi di Maret atau September 2021.
Maka itu, dia mendesak KPU supaya tidak ragu dalam menetapkan tanggal pasti Pilkada serentak agar tidak dilakukan penundaan mendatang.
"Jadi penyelenggara pemilu harus berani ambil keputusan jangan buat situasi ngambang terus karena keragu-raguan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaMenurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Baca Selengkapnya