KPU gelar verifikasi faktual parpol 28-30 Januari
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 34 KPU Provinsi akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik (Parpol) tingkat pusat dan tingkat provinsi kepada 12 parpol peserta pemilu 2014 pada 28 sampai 30 Januari 2018. Bawaslu dan Bawaslu Provinsi bakal dilibatkan dalam verifikasi faktual ini.
Sementara 514 KPU Kabupaten dan Kota akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan parpol secara serentak untuk 16 parpol dengan melibatkan Bawaslu kabupaten atau kota pada 30 sampai 1 Februari 2018.
Ketua KPU pusat Arief Budiman mengatakan, untuk tingkat Dewan Pengurus Pusat parpol ada tiga hal yang akan diverifikasi. Pertama, kepengurusan inti, kedua keterwakilan perempuan, dan terakhir domisili.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa tugas utama KPU? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Kepengurusan inti ini terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Keterwakilan perempuan berdasarkan struktur kepengurusan DPP yang dikirimkan pada kita yang ada dalam SK Kemenkum HAM," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1).
Dia mengatakan, KPU akan mengecek betul apakah parpol terkait sudah melibatkan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dari total pengurus partai khusus untuk keterwakilan perempuan. Kemudian domisili, KPU akan melihat langsung apakah letak kantor DPP parpol sesuai dengan alamat yang tercantum dalam SK Kemenkum HAM.
"Kita cek berdasarkan apakah sudah benar bahwa ruangan atau kantor atau gedung yang berada di alamat tersebut memang gedung partai politik yang dapat digunakan sampai dengan berakhirnya tahapan," ucapnya.
Arief menyebut, ada tiga tim yang akan melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol. Tiga tim ini diisi oleh Komisioner KPU. Tim pertama ada Wahyu setiawan dan Ilham sapytra, tim kedua diisi Viryan Aziz dan Pramono Ubaid Tanthowi. Dan tim terakhir ada Evi novida Ginting Hasyim Asy'ari.
Tim pertama melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PAN), dan PDI Perjuangan. Tim kedua bertugas memverifikasi Partai Demokrat, Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara tim terakhir melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Hanura.
Adapun jadwal verifikasi faktual di kantor DPP parpol yakni:
Minggu, 28 Januari 2018
Pukul 10.00-11.00 WIB (Partai NasDem dan PBB)Pukul 12.00-13.00 WIB (PAN)Pukul 14.00-15.00 (Partai Hanura, dan Demokrat)
Senin, 29 Januari 2018
Pukul 12.00-13.00 WIB (Partai Golkar dan PKB)Pukul 14.00-15.00 WIB (PDI Perjuangan, PKS, dan Gerindra)Pukul 16.00-17.00 WIB (PPP dan PKPI).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU RI Mochamad Afifudin meminta kepada masyarakat untuk dapat mengecek apakah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaTahap pertama pengadaan logistik Pemilu telah mencapai separuhnya.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca Selengkapnyapelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca Selengkapnya