KPU imbau selama kampanye Pilkada tidak mengkampanyekan Capres
Merdeka.com - Komisioner KPU Imbau Selama Kampanye Pilkada Tidak Mengkampanyekan Capres Atau Calon Lainnya di Luar Pilkada
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengimbau bagi siapa saja yang saat ini ikut berkampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak mengkampanyekan calon di daerah lain. Contohnya seperti mengkampanyekan bakal calon Presiden.
Hasyim mengatakan, tujuan dari kampanye untuk mengajak dan meyakinkan pemilih untuk memilih calon tersebut bukan yang lainnya.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Siapa yang Mahfud minta jangan dekat saat kampanye Pilpres 2024? Salah satunya adalah Gubernur Sumatra Utara yang dulu merupakan staf ahli atau Pangdam Sumut yang dulu Sesprinya di Kemenkopolhukam.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Kalau kampanye Pilkada itu ya kampanye buat Pilkada yakni mengajak para pemilih, untuk meyakinkan pemilih terhadap calon tertentu, calon dalam hal ini buat Pilkada ya (bukan Capres atau yang lain)," katanya di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Dia khawatir, jika orang-orang mengkampanyekan calon yang ada di luar pasangan calon untuk Pilkada justru akan menimbulkan kebingungan pada pemilih.
Karena, lanjutnya, ketika melihat surat suara (SS) kemudian calon yang ikut dikampanyekan tersebut tidak ditemukan, maka bukan tidak mungkin dapat membingungkan para pemilih di tempat pemilihan suara (TPS) nantinya.
"Nah itu saya khawatir, nanti begitu buka TPS, buka SS lalu gak ada si calon yang dimaksud. Kan ini (untuk) Pilkada," ujar Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, pihaknya telah mengimbau mengenai persoalan ini sejak lama. Apalagi, kata dia, mengkampanyekan orang lain di luar dari pasangan calon dalam Pilkada merubah tujuan dari kampanye dalam tahapan Pilkada itu sendiri.
"Itu kan enggak sesuai tujuan kan. Ya udah kami sampaikan sejak lama, enggak kurang-kurang," tutupnya.
Masa kampanye pada pilkada serentak Tahun 2018 di 171 daerah ini telah berlangsung sejak tanggal 15 Februari 2018 hingga tanggal 23 Juni 2018 nanti. Jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 2 Tahun 2018.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaJK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaWapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaAnggota Polri agar tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Jangan main-main dengan netralitas, karena ini harga mati.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca Selengkapnyadapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Baca Selengkapnya