KPU Ingatkan Hasil Quick Count Baru Boleh Dirilis 2 Jam Setelah TPS Tutup
Merdeka.com - KPU menyatakan lembaga survei bisa ikut menyebarkan hasil quick count Pemilu 2019. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, yang dapat menyebarkan hasil quick count hanya lembaga survei harus tercatat secara resmi di KPU.
"Undang-undang juga memang mengatur tentang kegiatan lembaga survei atau jajak pendapat sebagai bentuk partisipasi. Lembaga survei yang akan berpartisipasi itu harus mendaftar ke KPU. Itu sesuai aturan, selain itu ya melanggar aturan," katanya di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
-
Kapan KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara? Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
-
Kapan PPS mengumumkan hasil suara? PPS juga bertugas mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Siapa yang mengatur proses pemungutan suara di TPS? Setiap TPS akan dipimpin oleh seorang petugas KPPS yang bertanggung jawab untuk mengatur proses pemungutan suara di TPS tersebut.
-
Kapan batas waktu memilih di TPS di Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Sesuai aturan, dia mengungkapkan, lembaga survei baru dapat mempublikasikan hasil pemungutan suara setelah dua jam TPS ditutup.
"Menurut undang-undang bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat, setelah dua jam setelah TPS ditutup waktu WIB ya," jelasnya.
Apabila ada lembaga survei yang membandel dan mempublikasikan kurang dari dua jam, Wahyu mengingatkan ada sanksi yang menanti lembaga tersebut.
"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum. Itu ada sanksinya di UU Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.
Adapun saat ini terdapat 33 lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil pemilihan Pemilu 2019. Berikut ini daftarnya:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesian Research and Survey (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada Pemilu 2024, quick count dilakukan dengan mengambil sebagian kecil sampel suara
Baca Selengkapnyamerdeka.com bakal menampilkan quick count Pilpres 2023 pada pukul 15.00 WIB
Baca SelengkapnyaMasyarakat dapat mengakses secara online hasil penghitungan suara atau real count yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaAda lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count
Baca SelengkapnyaPantau Update Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga di merdeka.com
Baca SelengkapnyaQuick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasil dari quick count Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 dua jam setelah selesai pencoblosan
Baca SelengkapnyaQuick count merupakan kumpulan data suara dari TPS terpilih yang memberikan gambaran awal hasil pemilihan.
Baca SelengkapnyaKPU RI meminta kepada rekapitulator daerah untuk segera mengunggah hasilnya jika sudah ada.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan proses itu berjalan di 1.113 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan penghitungan suara pemilu di luar negeri belum dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta tidak akan mengumumkan hasil quick count Pilkada 2024 dan hanya akan menyediakan dokumen C-Hasil sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Baca Selengkapnya