Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Jabar soal hasil rekapitulasi: Tidak ada celah untuk menggugat

KPU Jabar soal hasil rekapitulasi: Tidak ada celah untuk menggugat Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - KPU Jabar soal hasil rekapitulasi: Tidak ada celah untuk menggugat

Hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar, Pasangan Calon (Paslon) Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum menang dengan selisih 4,14 persen dengan saingan terdekatnya, yakni Paslon nomor urut 3, Sudrajat-Syaikhu.

Dengan begitu, menurut aturan yang berlaku, hasil ini tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada tim pemenangan salah satu calon tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU.

Orang lain juga bertanya?

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 di Kantot KPU Jabar, Jalan Garut, Minggu (8/7/2018) sore.

"Berdasarkan hasil ini menurut UU, tidak ada celah bagi paslon yang merasa keberatan untuk menggugat ke MK," katanya.

Yayat menjelaskan, upaya gugatan bisa dilakukan ketika selisih antar pemenang pertama dan kedua hanya 0.5 persen. Meski demikian KPU tetap akan menunggu pengumuman dari MK selama tujuh hari ke depan.

"Setelah rekap ini kita menunggu pengumuman dari MK apakah ada gugatan atau tidak. Setelah itu, kita akan rapat pleno penetapan gubernur," ucapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Jabar, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum menang dalam Pilgub Jabar. Mereka meraih suara sebanyak 7.226.254 atau 32,88 persen.

Paslon gubernur nomor urut 2, TB Hasanuddin-Anton Charliyan memperoleh 2.773.078 suara atau 13,62 persen. Sementara paslon nomer urut 3, Sudrajat-Syaikhu memperoleh 6.317.465 suara atau 28,75 persen.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock

Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
Hadapi Gugatan PHPU di 16 Daerah di Jateng, Ini Strategi KPU
Hadapi Gugatan PHPU di 16 Daerah di Jateng, Ini Strategi KPU

Saat ini, katanya, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti

Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen
KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen

Tudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari

Ketua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Mardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya