Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Jabar soal hasil rekapitulasi: Tidak ada celah untuk menggugat

KPU Jabar soal hasil rekapitulasi: Tidak ada celah untuk menggugat Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - KPU Jabar soal hasil rekapitulasi: Tidak ada celah untuk menggugat

Hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar, Pasangan Calon (Paslon) Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum menang dengan selisih 4,14 persen dengan saingan terdekatnya, yakni Paslon nomor urut 3, Sudrajat-Syaikhu.

Dengan begitu, menurut aturan yang berlaku, hasil ini tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada tim pemenangan salah satu calon tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU.

Orang lain juga bertanya?

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 di Kantot KPU Jabar, Jalan Garut, Minggu (8/7/2018) sore.

"Berdasarkan hasil ini menurut UU, tidak ada celah bagi paslon yang merasa keberatan untuk menggugat ke MK," katanya.

Yayat menjelaskan, upaya gugatan bisa dilakukan ketika selisih antar pemenang pertama dan kedua hanya 0.5 persen. Meski demikian KPU tetap akan menunggu pengumuman dari MK selama tujuh hari ke depan.

"Setelah rekap ini kita menunggu pengumuman dari MK apakah ada gugatan atau tidak. Setelah itu, kita akan rapat pleno penetapan gubernur," ucapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Jabar, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum menang dalam Pilgub Jabar. Mereka meraih suara sebanyak 7.226.254 atau 32,88 persen.

Paslon gubernur nomor urut 2, TB Hasanuddin-Anton Charliyan memperoleh 2.773.078 suara atau 13,62 persen. Sementara paslon nomer urut 3, Sudrajat-Syaikhu memperoleh 6.317.465 suara atau 28,75 persen.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia

Pramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pramono Klaim Menang 1 Putaran, KPU Jakarta
VIDEO: Pramono Klaim Menang 1 Putaran, KPU Jakarta "Harap Sabar"

"Tapi kami tetap berpegangan hasil resmi hanya yang dikeluarkan KPU, versi yang valid itu versi KPU"

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
3 Paslon Pilkada di Jatim Ajukan Gugatan ke MK Usai Kalah Suara, Ini Daftarnya
3 Paslon Pilkada di Jatim Ajukan Gugatan ke MK Usai Kalah Suara, Ini Daftarnya

Ketiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.

Baca Selengkapnya
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock

Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
Hadapi Gugatan PHPU di 16 Daerah di Jateng, Ini Strategi KPU
Hadapi Gugatan PHPU di 16 Daerah di Jateng, Ini Strategi KPU

Saat ini, katanya, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada ke MK Usai Pengumuman KPU
Ini Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada ke MK Usai Pengumuman KPU

Pengajuan gugatan dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.

Baca Selengkapnya
Dua Paslon Tak Akui Rekapitulasi, Bagaimana Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta?
Dua Paslon Tak Akui Rekapitulasi, Bagaimana Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta?

Menurut KPU, hal ini tak akan mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi suara.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti

Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Selengkapnya