KPU Jabar soal hasil rekapitulasi: Tidak ada celah untuk menggugat
Merdeka.com - KPU Jabar soal hasil rekapitulasi: Tidak ada celah untuk menggugat
Hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar, Pasangan Calon (Paslon) Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum menang dengan selisih 4,14 persen dengan saingan terdekatnya, yakni Paslon nomor urut 3, Sudrajat-Syaikhu.
Dengan begitu, menurut aturan yang berlaku, hasil ini tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada tim pemenangan salah satu calon tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 di Kantot KPU Jabar, Jalan Garut, Minggu (8/7/2018) sore.
"Berdasarkan hasil ini menurut UU, tidak ada celah bagi paslon yang merasa keberatan untuk menggugat ke MK," katanya.
Yayat menjelaskan, upaya gugatan bisa dilakukan ketika selisih antar pemenang pertama dan kedua hanya 0.5 persen. Meski demikian KPU tetap akan menunggu pengumuman dari MK selama tujuh hari ke depan.
"Setelah rekap ini kita menunggu pengumuman dari MK apakah ada gugatan atau tidak. Setelah itu, kita akan rapat pleno penetapan gubernur," ucapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Jabar, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum menang dalam Pilgub Jabar. Mereka meraih suara sebanyak 7.226.254 atau 32,88 persen.
Paslon gubernur nomor urut 2, TB Hasanuddin-Anton Charliyan memperoleh 2.773.078 suara atau 13,62 persen. Sementara paslon nomer urut 3, Sudrajat-Syaikhu memperoleh 6.317.465 suara atau 28,75 persen.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca Selengkapnya"Tapi kami tetap berpegangan hasil resmi hanya yang dikeluarkan KPU, versi yang valid itu versi KPU"
Baca SelengkapnyaYusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaKetiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.
Baca SelengkapnyaJubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaSaat ini, katanya, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih.
Baca SelengkapnyaPengajuan gugatan dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU, hal ini tak akan mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi suara.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca Selengkapnya