KPU Jalani Gugatan Penyelenggaraan Pilkada 2020 Saat Pandemi di PTUN
Merdeka.com - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memastikan, pihaknya hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta. Dia menjelaskan, kedatangannya untuk menghadap hakim terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi.
"Hadirnya KPU untuk menjelaskan tindakan tekait kelanjutan Tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19, kepada hakim," tulisnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).
Dia merinci, surat panggilan terhadap KPU sebagai penggugat tertuang dalam No. W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020 tertanggal 10 November 2020. Sedangkan untuk perkaranya sendiri, tercatat dengan nomer 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Jadi jadwalnya Kamis 19 November 2020, jam 10.00 WIB bertempat di PTUN Jakarta," jelas Hasyim.
Hasyim merinci, pihak tergugat selain KPU adalah DPR RI yakni Komisi 2 DPR, dan Presiden RI yakni Menteri Dalam Negeri. Selain itu, turut tergugat lainnya adalah Bawaslu RI dan DKPP RI.
"Tapi sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," tutupnya.
Sebagai informasi, menurut salinan surat dilihat Liputan6.com, penggugat diketahui bernama Ati Nurbaiti dan Atnike Nova Sigiro. Mereka berdua berstatus WNI dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaTotal, terdapat dua permohonan untuk Pilpres 2024 dan 56 permohonan untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
Baca SelengkapnyaKali ini giliran KPU dan Bawaslu menjawab berbagai tudingan Timnas AMIN dan TKN Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaApabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca Selengkapnya